BATUJAJAR, WarnaJembar.com – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terus mendorong penguatan kelembagaan pemerintahan desa melalui pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa jabatan 2026–2034. Kali ini, pelantikan diikuti anggota BPD dari empat desa di Kecamatan Batujajar, yakni Desa Gelanggang, Giriasih, Pangauban, dan Selacau.
Prosesi pelantikan berlangsung pada Kamis (15/10/2026) di Gedung Koperasi Merah Putih, Desa Batujajar Timur. Kegiatan tersebut menjadi langkah awal bagi para anggota BPD untuk mengemban amanah masyarakat sekaligus memperkuat peran lembaga permusyawaratan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Dudi Supriadi, mengungkapkan rasa syukurnya atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menyebutkan bahwa proses pengambilan sumpah dan janji berjalan lancar dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bersama pihak Kecamatan Batujajar.
Menurut Dudi, setelah resmi dilantik, para anggota BPD harus segera bekerja dan menyesuaikan diri dengan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Hal tersebut dinilai penting karena pemerintahan desa saat ini tengah menghadapi agenda strategis menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026.
Ia secara khusus mengingatkan pentingnya persiapan penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2027 agar dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
“Anggota BPD yang baru saja diambil sumpah dan janjinya diharapkan dapat segera melaksanakan tugas. Apalagi sekarang sudah memasuki penghujung tahun, sehingga persiapan penetapan APBDes 2027 harus segera dilakukan sesuai tahapan yang telah ditentukan,” ujar Dudi.
Ia berharap, keberadaan anggota BPD yang baru dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan desa, terutama dalam mendorong perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Kecamatan Siapkan Pembinaan bagi Anggota BPD
Di sisi lain, Camat Batujajar, Andi M. Hikmat, menegaskan bahwa pemerintah kecamatan akan terus melakukan pendampingan terhadap anggota BPD yang baru dilantik. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh anggota dapat memahami tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya secara optimal.
Andi menjelaskan, salah satu agenda awal yang perlu segera diselesaikan adalah pembentukan struktur kepengurusan internal BPD di masing-masing desa. Dengan struktur yang jelas, pembagian tugas dan pelaksanaan fungsi kelembagaan diharapkan dapat berjalan lebih terarah.
Selain monitoring, pihak kecamatan juga merencanakan pembinaan serta peningkatan kapasitas anggota BPD. Program tersebut dipandang penting karena tidak semua anggota memiliki tingkat pengalaman yang sama dalam menjalankan tugas sebagai wakil masyarakat di tingkat desa.
“Dari empat desa ini, ada anggota BPD yang kembali terpilih, tetapi ada juga yang baru pertama kali menjadi anggota. Karena itu, kami akan melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas agar mereka dapat memahami serta menjalankan tugasnya dengan baik,” jelas Andi.
Menurutnya, pengalaman anggota yang berbeda-beda perlu diimbangi dengan pemahaman yang memadai mengenai tata kelola pemerintahan desa, mekanisme musyawarah, penyampaian aspirasi warga, serta pelaksanaan fungsi pengawasan sesuai ketentuan.
Amanah Baru, Tanggung Jawab kepada Masyarakat
BPD merupakan salah satu unsur penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Lembaga ini memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, para anggota BPD yang baru dilantik diharapkan mampu membangun hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa tanpa mengabaikan fungsi dan kewenangan masing-masing.
Masyarakat juga membutuhkan anggota BPD yang tidak hanya hadir dalam forum musyawarah, tetapi mampu mendengar persoalan warga, menyampaikan aspirasi secara tepat, serta ikut mengawal agar kebijakan dan program pembangunan desa benar-benar memberikan manfaat.
Menjelang penyusunan APBDes 2027, peran BPD semakin penting untuk memastikan proses pembahasan anggaran berjalan sesuai mekanisme, memperhatikan prioritas pembangunan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Sinergi antara DPMD KBB, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan BPD diharapkan dapat memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan desa di Kecamatan Batujajar.
Dengan dimulainya masa jabatan 2026–2034, anggota BPD dari Desa Gelanggang, Giriasih, Pangauban, dan Selacau kini memikul tanggung jawab untuk membuktikan komitmennya melalui kerja nyata, komunikasi yang terbuka, serta keberpihakan terhadap aspirasi masyarakat.
Pelantikan tersebut pada akhirnya bukan sekadar pergantian atau pengukuhan keanggotaan, melainkan awal dari pengabdian panjang yang harus diwujudkan melalui kinerja, integritas, dan tanggung jawab kepada warga di masing-masing desa. (Aa/Red)






