Bandung Barat – WarnaJembar.com // Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat, Asep Miftah Sofwan, menegaskan pentingnya penataan wilayah perkotaan di Kabupaten Bandung Barat melalui peningkatan status sejumlah desa menjadi kelurahan. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P3D) Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Jalan Rubi Raya Blok R4 Nomor 6, Rabu (24/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Asep Miftah mengungkapkan bahwa Desa Tanimulya, Desa Cilame, dan Desa Padalarang dinilai telah memenuhi kriteria untuk ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan karena karakteristik wilayah dan perkembangan masyarakatnya sudah mengarah pada kawasan perkotaan.
Menurutnya, sebagai ibu kota Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Ngamprah perlu memiliki wilayah administrasi berstatus kelurahan guna mendukung pelayanan pemerintahan yang lebih efektif, cepat, dan modern.
“Ngamprah adalah pusat pemerintahan Kabupaten Bandung Barat. Sudah saatnya wilayah ibu kota memiliki beberapa kelurahan agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” ujar Asep Miftah.
Ia menjelaskan, selain peningkatan status desa menjadi kelurahan, pihaknya juga mendorong adanya pemekaran wilayah desa. Pasalnya, jumlah penduduk di sejumlah desa saat ini sudah sangat besar sehingga pelayanan publik menjadi kurang maksimal.
“Ketika jumlah penduduk terus bertambah, pemerintah desa akan kesulitan memberikan pelayanan secara optimal. Karena itu, pemekaran wilayah menjadi kebutuhan agar pelayanan kepada masyarakat lebih efektif dan pembangunan lebih merata,” katanya.
Asep menambahkan, pembahasan mengenai perubahan status desa menjadi kelurahan dan pemekaran wilayah telah masuk dalam agenda prioritas Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat dan akan segera dibahas secara resmi bersama pemerintah daerah.
Menurutnya, keberadaan kelurahan di wilayah kabupaten bukanlah hal baru. Di berbagai daerah di Indonesia, banyak kabupaten yang telah memiliki kelurahan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kawasan perkotaan.
Secara regulasi, rencana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang mengatur penataan wilayah serta perubahan status desa menjadi kelurahan sesuai karakteristik dan kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan P3D Tahun Anggaran 2026 ini, Asep Miftah Sofwan berharap penataan wilayah di Kabupaten Bandung Barat dapat segera direalisasikan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif di kawasan ibu kota Kabupaten Bandung Barat.
“Perubahan status menjadi kelurahan bukan sekadar pergantian nama administrasi, tetapi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat, cepat, dan profesional bagi masyarakat,” pungkasnya.
(An/Red)






