Iwan Setiawan Di Kukuhkan Menjadi Ketua DPD LSM Jembar KBB

Iwan Setiawan Di Kukuhkan Menjadi Ketua DPD LSM Jembar KBB

Ngamprah. – warnajembar.com
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) lembaga Swadaya Masyarakat Jembatan Aspirasi Rakyat (LSM JEMBAR),Atek Ketua Umum DPP LSM Jembar, mengukuhkan Iwan Setiawan sebagai ketua DPD lsm Jembar kabupaten Bandung Barat, pada Hari Sabtu, Tanggal 09 Febuari 2019, bertempat dikediaman Iwan Setiawan, Kampung Hegarmanah, Rt 04, Rw 04, desa Sukatani, kecamatan Ngamprah. Acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus pusat ataupun pengurus Daerah LSM JEMBAR. 

Sekjen DPP LSM JEMBAR wawan G (Onot), membacakan ikrar dan janji Aktipis bagi para pengurus DPD LSM JEMBAR KBB Yang dilantik.

Menurut ketua DPD LSM JEMBAR KBB, Yang Baru dilantik, Iwan setiawan, mengatakan, ” Saya bangga dan tidak bangga, karena SATU jabatan itu harus amanah, saya Akan mencontoh ketua umum, Karena saya sudah lama saya kenal Sama ketum, Saya yakin Lsm Jembar dapat berkembang, saya Siap membesarkan LSM JEMBAR, rekan rekan juga harus Siap membantu saya,intinya Kita bekerja bersatu untuk masyarakat, Karena Kita adalah SATU Komando, yaitu bekerja untuk membantu masyarakat,, ujarnya.

Sementara sambutan Dari ketua DPP LSM JEMBAR, Asep Mukti S yang biasa di sapa dan terkenal (kang ATEK), mengatakan, ” Kita tidak main main, Kita ini lembaga Yang sakral, disetiap Kota maupun kabupaten kita kepakkan sayap, Semua Demi kemajuan bersama LSM JEMBAR dan tetap kita harus bersatu dengan  masyarakat karena tanpa masyarakat tanpa ada pula kekuatan, hanya kitalah yang harus tetap kerja sama dengan TNI ,Polri, maupun pemerintah demi untuk mempertahankan NKRI di negara Indonesia ini.
” Saya harapkan dengan dikukuhkannya DPD kabupaten Bandung Barat, LSM JEMBAR ini  dapat lebih besar lagi dan dapat membantu masyarakat hususnya di bidang kontrol sosial kemasyarakatan dan pemerinta dan tak lupa juga kita tetap jaga nama baik lembaga,,tegasnya. (Ndi/001).

Baca Juga:  Swiping Maaker DPC LSM Jembar Batujajar, Kerjasama Dengan Katar RW 08 Selacau.