Ketua KNPI : Salah Kaprah Memaknai WTP Perlu di Luruskan

Ketua KNPI : Salah Kaprah Memaknai WTP Perlu di Luruskan

BANDUNG BARAT – warnajembar.com Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sedang berbahagia atas diraihnya kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022.

Raihan WTP untuk LKPD 2022 ini diterima langsung oleh Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada Selasa, 9 Mei 2023.

“Alhamdulillah hari ini kita mendapatkan opini WTP, opini tertinggi dari BPK RI, terkait pengelolaan anggaran keuangan daerah KBB,” ungkap Hengki sesaat setelah menerima penghargaan tersebut.

Ungkapan syukur atas raihan WTP tersebut selain diungkapkan oleh Bupati, disampaikan juga oleh berbagai pihak terutama para ASN dari beragam Organisasi Perangkat Daerah di Bandung Barat.

Iip Saripudin, Ketua DPD KNPI Kabupaten Bandung Barat adalah salah satu stakeholders yang turut menyambut baik raihan opini WTP ini.

“Selamat dan sukses atas diraihnya opini WTP tahun 2022, semoga Bandung Barat ke depan semakin maju dan unggul dalam berbagai bidang sehingga mampu mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih” tuturnya.

Iip menyayangkan masih banyaknya elemen masyarakat yang memaknai salah tentang WTP yang diraih oleh pemda KBB sehingga kesalahfahaman ini perlu diluruskan.

“Banyak yang bilang; ‘masa KBB bisa meraih WTP padahal masih susah mencari pekerjaan, anggaran defisit, banyak jalan yang masih rusak dan ungkapan lainnya’. Pernyataan ini salah dan perlu diluruskan” tutur Iip.

Iip menegaskan bahwa pemeriksaan oleh BPK merupakan amanat Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menetapkan bahwa Laporan Keuangan pemerintah pada gilirannya harus diaudit oleh BPK.

“Pemeriksaan oleh BPK adalah sebuah keniscayaan, dan itu amanat Undang-undang” katanya.

Dalam prakteknya tutur ketua KNPI berkopiah ini, BPK RI melakukan pemeriksaan keuangan dan menyampaikan pendapatnya mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Baca Juga:  Giat Purnabakti Hj. Apong Siti Komariyah, S.Pd di SLBN Cinta Asih Soreang

“Pendapat atau opini yang disampaikan oleh BPK itu bukanlah asumsi apalagi kaleng-kaleng tetapi sangat kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan karena jelas kriteria dan jenis opininya,” tuturnya.

Penjelasan pasal 16 ayat 1 menyatakan secara tegas bahwa opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria:

1. kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan,

2. kecukupan pengungkapan (adequate disclosures),

3. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan

4. efektivitas sistem pengendalian intern.

Adapun jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa itu adalah opini wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDP), tidak wajar, dan pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

“Dari penjelasan Undang-undang tersebut sangat jelas bahwa lingkup opini WTP ini meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dari apa yang dilakukan oleh pemda dan tidak menggambarkan keseluruhan apa yang terjadi didaerah,” pungkasnya.*red