Bandung Barat – WarnaJembar.com// Harapan keluarga agar Siti Nurhaidah Pratiwi, 36, warga Kampung Sukatani, Desa Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, segera ditemukan dalam keadaan selamat terus mengemuka. Perempuan yang berangkat bekerja ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), pada September 2026 itu kini menjadi perhatian setelah keluarga mengalami kesulitan berkomunikasi dengannya.
Laporan mengenai kondisi Siti telah diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat. Pemerintah daerah melalui instansi tersebut kini berupaya meneruskan informasi dan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait agar keberadaan serta kondisi pekerja tersebut dapat ditelusuri oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Persoalan ini mencuat setelah keluarga memperoleh kabar bahwa Siti mengalami masalah di tempat kerjanya dan ingin meninggalkan lokasi tersebut. Seiring berjalannya waktu, komunikasi yang sebelumnya masih berlangsung dilaporkan semakin terbatas hingga keluarga tidak lagi memperoleh kepastian mengenai keberadaannya.
Kondisi tersebut membuat keluarga berharap ada langkah lanjutan yang dapat memberikan kejelasan mengenai situasi yang sedang dihadapi Siti di negara tempatnya bekerja.
Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TK) Disnaker Kabupaten Bandung Barat, Dewi Andani, memberikan penjelasan kepada awak media saat ditemui di kantor Disnaker KBB, Senin (12/10/2026).
Dewi menuturkan bahwa pihaknya memahami keresahan keluarga. Ia berharap koordinasi yang tengah dilakukan dapat membantu mempercepat penanganan laporan tersebut sehingga Siti bisa memperoleh pertolongan dan kembali ke Indonesia dengan selamat.
“Kami berharap melalui upaya yang dilakukan sesuai kewenangan, yang bersangkutan bisa segera mendapatkan pertolongan dan kembali ke Tanah Air dalam keadaan selamat, sebagaimana yang diharapkan orang tuanya,” ungkap Dewi.
Surat Telah Dikirim, Disnaker Terus Pantau Perkembangan
Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, Disnaker KBB mengaku telah mengirimkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri. Langkah itu ditempuh agar informasi yang disampaikan keluarga dapat diteruskan kepada instansi yang menangani persoalan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Dewi menjelaskan, komunikasi dengan keluarga juga telah dilakukan secara langsung. Pada Sabtu sebelumnya, petugas Disnaker mendatangi keluarga untuk menggali keterangan awal. Selanjutnya, pada Senin pagi, keluarga kembali datang ke kantor Disnaker guna memperoleh penjelasan mengenai upaya yang telah dilakukan.
Menurut Dewi, komunikasi langsung tersebut diperlukan agar keluarga mengetahui perkembangan penanganan laporan sekaligus memahami tahapan koordinasi yang sedang berjalan.
Pihaknya juga berkomitmen untuk terus menanyakan perkembangan surat yang telah disampaikan kepada kementerian terkait. Setiap informasi yang diperoleh nantinya akan diteruskan kepada keluarga.
Disnaker berharap koordinasi lintas instansi dapat membantu mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai kondisi Siti. Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan kapan proses penelusuran tersebut akan menghasilkan kepastian mengenai keberadaan yang bersangkutan.
Keluarga Menerima Informasi Adanya Persoalan di Tempat Kerja
Berdasarkan keterangan awal keluarga, keberangkatan Siti ke Dubai dilakukan untuk mencari penghidupan melalui pekerjaan di luar negeri. Dalam proses tersebut, keluarga menyebut adanya sejumlah pihak yang membantu keberangkatannya.
Namun, sampai saat ini, identitas dan peran masing-masing pihak, legalitas proses penempatan, serta kelengkapan dokumen keberangkatan masih perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Setelah berada di Dubai, Siti sempat bekerja pada seorang pemberi kerja dan masih bisa berkomunikasi dengan keluarga. Dalam perkembangan berikutnya, keluarga menerima informasi bahwa ia menghadapi persoalan di tempat kerja dan berkeinginan meninggalkan tempat tersebut.
Keluarga juga menyampaikan pernah melihat luka pada bagian tubuh Siti. Akan tetapi, penyebab luka itu belum diketahui secara pasti. Tidak ada keterangan yang dapat memastikan bagaimana luka tersebut terjadi karena keluarga tidak menyaksikan langsung peristiwanya.
Informasi berikutnya yang diterima keluarga menyebutkan bahwa Siti sudah tidak berada di tempat kerja sebelumnya. Setelah itu, komunikasi semakin sulit dilakukan sehingga keluarga belum memperoleh kepastian mengenai lokasi dan kondisinya saat ini.
Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi. Belum ada kesimpulan resmi yang dapat memastikan penyebab luka, bentuk persoalan yang terjadi di tempat kerja, ataupun keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Karena itu, penelusuran yang dilakukan instansi terkait diharapkan dapat mengungkap informasi secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memastikan aspek keselamatan Siti menjadi perhatian utama.
Disnaker Minta Calon Pekerja Migran Tidak Mengambil Jalan Pintas
Di tengah upaya penanganan laporan keluarga, Disnaker KBB turut mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar negeri. Calon pekerja diminta tidak terburu-buru berangkat hanya karena tergiur penghasilan tinggi atau janji proses keberangkatan yang cepat.
Dewi mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu mendatangi Disnaker guna memperoleh informasi mengenai prosedur penempatan, persyaratan dokumen, dan ketentuan pekerjaan di negara tujuan.
Menurutnya, kondisi ekonomi yang mendesak terkadang membuat seseorang memilih jalur keberangkatan tanpa mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul. Padahal, pemahaman mengenai prosedur resmi merupakan salah satu langkah penting untuk memperoleh perlindungan ketika menghadapi masalah selama bekerja di luar negeri.
“Kalau ingin bekerja ke luar negeri, datang terlebih dahulu ke dinas agar mendapatkan arahan. Jangan sampai karena kebutuhan mendesak, kemudian memilih jalan pintas. Kehati-hatian harus menjadi hal yang utama,” pesannya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan bekerja di luar negeri berbeda-beda berdasarkan negara tujuan dan jenis pekerjaan. Masyarakat yang berminat bekerja di kawasan Timur Tengah, terutama pada sektor pekerjaan domestik seperti asisten rumah tangga, perlu memastikan terlebih dahulu apakah pekerjaan dan jalur penempatannya diperbolehkan sesuai kebijakan pemerintah yang berlaku.
Calon pekerja disarankan memeriksa identitas perekrut, legalitas perusahaan penempatan, dokumen perjalanan, perjanjian kerja, serta informasi mengenai hak dan perlindungan pekerja. Langkah tersebut penting agar keputusan bekerja di luar negeri tidak hanya didasarkan pada janji pemberi kerja atau perantara.
Keluarga Berharap Ada Kepastian dan Jalan Pulang
Kasus Siti menjadi perhatian sekaligus pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya keamanan dan perlindungan bagi warga yang mencari pekerjaan di luar negeri. Keinginan memperbaiki kondisi ekonomi seharusnya berjalan beriringan dengan kepastian hukum, prosedur penempatan yang benar, serta akses terhadap bantuan ketika menghadapi persoalan.
Bagi keluarga Siti, hal yang paling dinantikan saat ini adalah kabar mengenai keberadaan dan keselamatannya. Mereka berharap koordinasi yang dilakukan pemerintah dapat memberikan perkembangan nyata dan membuka jalan bagi kepulangannya ke Tanah Air apabila memungkinkan.
Sementara itu, Disnaker Kabupaten Bandung Barat menyatakan akan terus memantau tindak lanjut koordinasi dengan kementerian terkait serta menyampaikan perkembangan informasi kepada keluarga.
Masyarakat juga diharapkan ikut mengambil pelajaran dari peristiwa ini dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak disertai kejelasan prosedur dan dokumen.
Di tengah belum adanya kepastian mengenai kondisi Siti, harapan keluarga tetap tertuju pada satu hal: agar proses penelusuran segera membuahkan informasi yang jelas, keselamatannya dapat dipastikan, dan ia bisa kembali berkumpul bersama keluarga di tanah air. (Aa/Red)






