16 Bangli Dibongkar di Padalarang, Warga Pertanyakan: Aturan Tegas untuk Semua atau Tebang Pilih?

Bandung Barat – WarnaJembar.com // Penertiban 16 bangunan liar (bangli) di Jalan Letkol GA Manulang, Kampung Sudimampir, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (31/8/2026), bukan sekadar cerita tentang pembongkaran.

Di balik alat berat dan petugas gabungan yang turun ke lokasi, muncul pertanyaan dari warga terdampak mengenai konsistensi penataan kawasan, terutama setelah keberadaan Rumah Sakit Kartini ikut menjadi sorotan.


Pemkab Bandung Barat menyatakan 16 bangunan ditertibkan karena sebagian berdiri di atas saluran drainase dan menghambat proses pemeliharaan maupun normalisasi. Enam di antaranya diketahui merupakan kios permanen.

Penertiban dilakukan Satpol PP KBB bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perhubungan, Forkopimcam, serta unsur TNI-Polri.

Namun, pelaksanaan di lapangan tidak sepenuhnya berjalan mulus. Perdebatan sempat terjadi antara petugas dan warga. Arus lalu lintas di sekitar lokasi pun ikut terganggu hingga menimbulkan antrean kendaraan.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP KBB, Amir Mahmud, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tahap pertama dan penertiban akan bergerak ke lokasi lainnya.

Menurutnya, perdebatan di lapangan terutama berkaitan dengan persoalan akses jalan masuk. Sementara terhadap bangunan yang menjadi sasaran, petugas mengklaim bekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Drainase Dibuka, Persoalan Banjir Jadi Taruhan

Kepala Bidang Sumber Daya Air PUTR KBB, Muhammad Wahyudi, menjelaskan keberadaan bangunan di atas drainase membuat pemerintah kesulitan melakukan pemeliharaan saluran.

Sampah, endapan, dan sedimentasi menjadi sulit dibersihkan karena akses petugas maupun peralatan menuju saluran terhalang bangunan.

Masalahnya bukan sekadar soal tertutupnya saluran. Ketika hujan deras datang, hambatan tersebut dikhawatirkan memperbesar risiko genangan hingga banjir.

Terlebih, berdasarkan komunikasi dengan warga, kawasan Jalan GA Manulang dan sekitarnya disebut sudah beberapa kali mengalami persoalan banjir.

Baca Juga:  Semakin mudah untuk naik kereta dengan akses oleh kai

Karena itu, setelah pembongkaran, PUTR KBB berencana melakukan normalisasi, pembersihan, dan penataan kembali saluran drainase.

Soal IMB, Pemkab KBB Beri Penegasan

Persoalan izin juga ikut mencuat. Pemkab KBB meluruskan informasi mengenai IMB yang disebut dimiliki sejumlah bangunan terdampak.

Wahyudi menegaskan bahwa izin yang ditunjukkan masyarakat merupakan izin untuk bangunan yang berada di luar saluran drainase.

Ia menyebut bangunan yang benar-benar berdiri di atas saluran tidak mungkin mendapatkan IMB karena salah satu syarat perizinan berkaitan dengan status tanah tempat bangunan berdiri.

Pemerintah pun mengingatkan masyarakat agar tidak membangun di atas saluran air maupun bantaran sungai karena dapat mengganggu fungsi drainase dan menyulitkan proses pemeliharaan.

Ketika RS Kartini Ikut Dipertanyakan

Menariknya, persoalan tidak berhenti pada 16 bangli yang dibongkar.

Warga terdampak turut menyoroti pembangunan Rumah Sakit Kartini. Sorotan tersebut kemudian mendapat perhatian Pemkab Bandung Barat.

Satpol PP, pemerintah kecamatan, dan perwakilan masyarakat disebut telah berkomunikasi dengan pihak manajemen rumah sakit.

Pemkab KBB selanjutnya akan meminta klarifikasi dari pihak Rumah Sakit Kartini untuk memastikan kesesuaian kondisi pembangunan di lapangan dengan izin yang telah diterbitkan.

Jika pemeriksaan menemukan adanya bagian pembangunan yang tidak sesuai izin, pemerintah menyatakan akan meminta pihak rumah sakit melakukan perbaikan.

Bahkan, apabila diperlukan, bagian bangunan yang dinilai melanggar dapat diminta untuk dibongkar secara mandiri.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena publik kini menunggu satu hal: apakah penataan kawasan dan penegakan aturan benar-benar akan diterapkan secara konsisten terhadap setiap bangunan yang bermasalah?

Pemkab KBB juga menegaskan, apabila pihak rumah sakit akan mengurus perizinan berikutnya, persoalan yang ditemukan harus diselesaikan terlebih dahulu.

Dengan demikian, pembongkaran 16 bangli di Padalarang kini berkembang menjadi pertanyaan yang lebih besar mengenai tata ruang, fungsi drainase, kepatuhan perizinan, serta konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan.

Baca Juga:  Dukung Penegakan Cukai, Satpol PP KBB Laksanakan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Publik tentu menunggu hasil pemeriksaan terhadap pembangunan Rumah Sakit Kartini. Sebab, jika alasan utama penertiban adalah mengembalikan fungsi drainase dan memastikan bangunan berdiri sesuai ketentuan, maka aturan semestinya berlaku sama, tanpa melihat siapa pemilik atau pengelola bangunan tersebut.

Untuk sementara, Pemkab Bandung Barat menyatakan penertiban akan dilanjutkan dengan normalisasi drainase. Hasil pemeriksaan terhadap bangunan yang turut dipersoalkan warga akan menjadi bagian penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat. (An/Red)

Tinggalkan Balasan