Tekno  

Cara Mengelola Situ (Izin Tempat Usaha) & Ketentuannya

Cara Mengelola Situ (Izin Tempat Usaha) & Ketentuannya


SITU alias Izin Tempat Usaha merupakan salah satu dokumen sah yang wajib Anda miliki. Selain SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), Anda juga harus segera mengurus SITU sebelum mendirikan usaha. Tujuannya agar usaha Anda sah di mata hukum.

Tanpa dokumen sah seperti SIUP dan SITU, perusahaan Anda dapat dianggap ilegal. Rutinitas operasionalnya dapat terancam pembubaran dan penggusuran paksa. Karena itu, SITU hal itu dianggap sebagai bukti resmi bahwa suatu usaha telah mendapat izin bangun dan beroperasi.

Apa itu SITU alias Izin Usaha? Apa syarat untuk mendapatkannya? Bagaimana cara mengelola SITU yang benar? Berikut information singkatnya.

Apa itu SITU (Izin Tempat Usaha)?

bagaimana cara mengelolanya

SITU merupakan singkatan dari Izin Tempat Usaha. Surat ini ditujukan bagi seorang pengusaha, baik perseorangan maupun yang telah membentuk badan usaha. Surat ini dikeluarkan oleh badan pengawas tempat usaha tersebut diadakan. SITU merupakan bukti resmi bahwa suatu tempat usaha telah mendapat izin untuk didirikan dan beroperasi.

Perusahaan atau usaha yang mengikuti SITU adalah yang memenuhi persyaratan penataan ruang, kelestarian lingkungan, dan diterima oleh masyarakat sekitar. Izin ini harus segera diperoleh pada saat mendirikan suatu usaha atau perusahaan. Jika sepertinya tidak, maka tempat usaha tersebut dapat dikenakan sanksi.

Fungsi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Fungsi SITU alias Izin Tempat Usaha adalah:

1. Izin Resmi Pendirian Usaha

SITU merupakan izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat mengenai pendirian suatu perusahaan atau tempat usaha. Dengan memegang surat ini, Anda dapat lebih santai dalam bertindak akibat sudah mendapat ‘restu’ dari pemerintah. Jika Anda sepertinya tidak mempunyai SITU, perusahaan Anda dapat dihukum atau bahkan disegel.

Baca Juga:  (Eksklusif) Harga dan warna Samsung Galaxy Watch 7 dan Watch Ultra AS terungkap

2. Bukti izin dari masyarakat sekitar

Dalam membangun SITU, pemilik usaha harus segera meminta izin kepada tetangga sekitar dan kelurahan atau kelurahan terdekat. Izin masyarakat setempat dituangkan dalam bentuk surat untuk melengkapi persyaratan pengelolaan SITU. Dengan mempunyai SITU berarti masyarakat setempat sudah mengetahui rutinitas usaha yang Anda jalankan.

3. Untuk Penanaman Modal

Fungsi terakhir SITU adalah melengkapi arsip investasi. Beberapa surat legalitas usaha biasanya diminta oleh investor jika ingin mengajukan modal usaha. Salah satunya adalah SITU. Jika Anda sudah mempunyai izin ini, pemilik modal akan lebih santai berinvestasi di tempat usaha Anda.

Perbedaan SITU dan SIUP

izin tempat usaha

SITU dan SIUP merupakan dua dokumen yang wajib dimiliki sebelum memulai usaha. Apa perbedaannya?

1. SITU (Izin Tempat Usaha)

SITU alias Izin Tempat Usaha diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal alias PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di Kota atau Kabupaten tempat usaha didirikan. Fungsi SITU adalah sebagai bukti resmi pendirian tempat usaha oleh pemerintah.

SITU juga berguna sebagai bukti bahwa lokasi perusahaan dan rutinitas operasionalnya telah disetujui dan diketahui oleh masyarakat setempat. Selain itu, SITU juga berguna sebagai bukti bahwa lokasi tempat didirikannya usaha tersebut sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah kota/kabupaten setempat.

2. SIUP (Izin Usaha Perdagangan)

SIUP alias Surat Izin Usaha Perdagangan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten setempat. Surat ini berisi izin dari pemerintah daerah setempat bagi perusahaan tersebut untuk melakukan rutinitas usaha di bidang perdagangan dan jasa di Indonesia.

Perbedaan SITU dan SIUP yang paling kentara adalah persyaratan kearsipan dalam pengelolaannya. Untuk pengurusan SIUP, perusahaan harus segera menyertakan SITU. Jadi, sebelum mengurus SIUP, Anda harus segera mengurus SITU terlebih dahulu.

Baca Juga:  Perhatikan ya Bun! Ini Jadwal Imunisasi Bulanan Lengkap Anak Sekolah (bias)

Dengan mengantongi SITU dan SIUP, Anda akan lebih santai dalam menjalankan bisnis Anda. Sepertinya tidak perlu khawatir akan diganggu oleh pihak-pihak yang merugikan, akibat perusahaan Anda dilindungi undang-undang.

Persyaratan Dokumen Pengelolaan SITU

  • Surat permohonan pembuatan SITU disertai stempel dan stempel perusahaan sebesar Rp 10.000
  • Isi formulir pembuatan SITU
  • Fotokopi KTP pemohon sebagai pemilik usaha, direktur, atau penanggung jawab perusahaan
  • Bukti tertulis persetujuan dari lingkungan sekitar, jarak 200 meter dari tempat usaha
  • Surat rekomendasi atau pernyataan dari kepala desa atau camat di daerah anda
  • Laporan fiskal daerah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang masih berlaku
  • Fotokopi sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah alias surat sewa bangunan (bila menyewa)
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan, kantor alias tempat usaha
  • Letak lokasi usaha anda alias surat keterangan domisili usaha.

Bagaimana Mengelola SITU

Cara membuat SITU sangat mudah. Anda tinggal mendatangi Badan Pelayanan Penanaman Modal tingkat Kota atau Kabupaten alias PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Setelah itu siapkan arsip-arsip yang diperlukan seperti yang sudah dijelaskan di atas. Kemudian mengisi formulir permohonan pembuatan SITU.

Formulir SITU yang telah ditandatangani harus segera dilengkapi beserta semua dokumen yang dipersyaratkan. Formulir tersebut harus segera diserahkan dan disetujui oleh pejabat kecamatan dan kecamatan setempat. Jika semua arsip sudah lengkap, silakan membayar izin usaha dan mendaftar ulang. Formulir yang telah diisi akan diterbitkan sebagai SITU.

Biaya Pengelolaan SITU

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan pada Bagian Perizinan dikatakan bahwa biaya penerbitan SITU GRATIS. Biaya yang harus segera dikeluarkan pemohon adalah biaya pengurusan Izin Gangguan (HO), bukan SITU. Biaya Izin HO dihitung berdasarkan luas kawasan usaha x tarif in line with meter x lokasi dan biaya dalam kawasan ekonomi.

Baca Juga:  7 Rutinitas Menyambut Ramadhan, Begini Penjelasannya

Waktu Terjadi DI SANA

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) berlaku paling lama 3 tahun dan apabila telah habis masa berlakunya harus sesegera diperpanjang. Perpanjangan SITU memakan waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Perlu diketahui, jangka waktu SITU tetap 3 tahun apabila subjek dan/atau objeknya sepertinya tidak merasakan perubahan.

Ketentuan Perpanjangan SITU

Jika Anda ingin memperpanjang masa berlaku Izin Tempat Usaha, berikut persyaratan pengajuan yang Anda perlukan:

  • Surat permohonan perpanjangan ditandatangani oleh pemohon di atas materai
  • Fotokopi SITU lama
  • Fotokopi IMB paling kekinian
  • Fotokopi SPPT dan STTS PBB paling kekinian
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari kecamatan di wilayah anda.

SITU alias Izin Tempat Usaha merupakan salah satu syarat kearsipan yang wajib Anda lengkapi ketika akan mendirikan usaha. Setelah dapatkan SITU, langkah selanjutnya adalah dapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) agar usaha Anda terbebas dari kendala apapun.





Source link