Ini Dia Besaran Jumlah Zakat yang di Tetapkan BAZNAS KBB Pada Ramadan 1446 Hijriah 2025 Sekarang

WARNAJEMBAR.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang berlaku pada Ramadan 1446 Hijriah/2025.

Keputusan ini dihasilkan melalui musyawarah dengan Pemerintah Daerah KBB, Kantor Kementerian Agama KBB, Majelis Ulama Indonesia (MUI) KBB, serta organisasi keagamaan lainnya.

Berdasarkan hasil kesepakatan, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, atau dapat diganti dengan uang senilai Rp38.000 per jiwa, disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Ketua Baznas KBB, Iing Nurdin, menegaskan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk regulasi yang berlaku serta kondisi ekonomi masyarakat.

“Hasil musyawarah ini diharapkan dapat diterima oleh masyarakat KBB, sehingga penghimpunan zakat fitrah tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Iing saat dikonfirmasi pada Senin 24 Februari 2025.

Wakil Ketua 2 Baznas KBB, H. Saiful Rachman, menambahkan bahwa keputusan ini dibuat melalui musyawarah yang melibatkan lembaga pemerintah dan perwakilan masyarakat dari organisasi Islam.

“Adanya keputusan bersama ini bertujuan memperkuat informasi bagi masyarakat Muslim di KBB,” ujar Wakil Ketua 2 Baznas KBB, H. Saiful Rachman. Senin 24 Pebriari 2025

Ia juga berharap sosialisasi mengenai zakat fitrah dan fidyah semakin masif, sehingga mampu meningkatkan penghimpunan zakat, infaq, dan shadaqah melalui Baznas KBB.

“Semoga dengan meningkatnya penghimpunan ZIS, pendistribusian dan pendayagunaan zakat oleh Baznas KBB semakin optimal dan berdampak luas bagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. (*)

Baca Juga:  Agus Achmad Camat Padalarang : Terimakasih Kepala BPN dan Team PTSL