Bisnis  

Memiliki pengaruh pada PP No. 6/2025 untuk perusahaan dan karyawan

Memiliki pengaruh pada PP No. 6/2025 untuk perusahaan dan karyawan


WARNAJEMBAR.COM – Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 tahun 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi karyawan yang merasakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dengan meningkatkan jumlah kompensasi yang diterima oleh pekerja yang diberhentikan, dari skema bertahap ke pembayaran tetap 60% dari gaji semasa enam bulan berturut -turut. Perubahan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat jaring pengaman sosial dari tenaga kerja, namun juga mempunyai mempengaruhi besar pada strategi keuangan dan operasional perusahaan.

Untuk dunia bisnis, peningkatan beban kompensasi ini memaksa perusahaan untuk menyesuaikan strategi tenaga kerja mereka secara keseluruhan. Beban keuangan yang lebih tinggi akibat kompensasi PHK mendorong perusahaan untuk memperkuat perencanaan anggaran, meningkatkan efisiensi sumber daya manusia, dan meninjau kebijakan kepatuhan dan hukum tenaga kerja. Selain itu, perusahaan harus segera lebih berhati -hati dalam mengelola retensi karyawan dan menyiapkan alternatif untuk mengurangi PHK, seperti pelatihan ulang, rotasi posisi, atau penempatan tenaga kerja.

Alternatifnya, peraturan ini memberikan manfaat besar bagi karyawan. Peningkatan PHK kompensasi membawa keamanan finansial semasa periode transisi, sambil meningkatkan ethical dan kesetiaan pekerja. Ini mempunyai potensi untuk menciptakan iklim kerja yang lebih sehat dan lebih produktif. Selain itu, dari perspektif ekonomi makro, daya beli karyawan yang terkena mempengaruhi dipertahankan, membantu menjaga stabilitas ekonomi lokal dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Untuk menjawab tantangan baru ini, perusahaan disarankan untuk memperbarui kebijakan inner secara tertata, berinvestasi dalam pengembangan sumber daya manusia, dan membangun citra perusahaan yang peduli dengan kesejahteraan tenaga kerja. Dukungan dari mitra strategis seperti CPT Company juga bisa membantu perusahaan dalam navigasi peraturan baru ini, memastikan kepatuhan operasional jangka panjang dan kehalusan dalam perjalanan -tengah dinamika pasar tenaga kerja yang berubah.

Baca Juga:  Program dan Ide Indigo Telkom Bersama Mewujudkan Inovasi di Papua

Sumber: Vritimes

(Tagstotranslate) hlm 6 Tahun 2025



Source link

Tinggalkan Balasan