Tiga Nota Strategis Disodorkan Pemkab KBB, Dari Transportasi hingga APBD 2027: Ada Defisit Rp58,37 Miliar

BANDUNG BARAT – WarnaJembar.com// Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat kembali menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyampaikan tiga agenda strategis sekaligus yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan pengelolaan pemerintahan.

Tiga agenda tersebut meliputi perubahan regulasi penyelenggaraan perhubungan, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2027.


Penyampaian tersebut berlangsung di hadapan Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bandung Barat.

Regulasi Transportasi Disesuaikan dengan Perkembangan Bandung Raya

Agenda pertama berkaitan dengan penyampaian pendapat atas Raperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Pemkab KBB menilai perubahan regulasi tersebut menjadi kebutuhan penting seiring perkembangan sosial, ekonomi, dan mobilitas masyarakat, khususnya dalam konteks kawasan aglomerasi Bandung Raya.

Pemerintah daerah ingin sistem transportasi di Bandung Barat tidak hanya berorientasi pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga mampu memberikan pelayanan yang aman, tertib, terpadu, terjangkau, dan berkeadilan.

Sedikitnya terdapat tiga fokus utama yang menjadi perhatian dalam perubahan regulasi tersebut.

1. Pertama, peningkatan keselamatan lalu lintas melalui sistem transportasi yang mampu menekan risiko kecelakaan.

2 Kedua, penguatan konektivitas dan transportasi massal, termasuk dukungan terhadap layanan BRT Cekungan Bandung. Penyiapan feeder, penataan rute, serta pengembangan simpul-simpul transportasi lokal dinilai menjadi bagian penting agar masyarakat Bandung Barat memiliki akses transportasi yang lebih terintegrasi.

3. Ketiga, penguatan kepastian hukum dalam penyelenggaraan transportasi, mulai dari sektor perparkiran, pengujian kendaraan, hingga pemanfaatan teknologi.

Pemkab KBB juga mendorong penerapan skema subsidi Public Service Obligation (PSO) sehingga angkutan umum dapat semakin terjangkau masyarakat.

Baca Juga:  Di Hadiri Bunda Sonya Fatmala Kecamatan Batujajar Gebyar PAUD Hingga 3000 Anak dan Ibu Hadir

Sinergi antara pemerintah kabupaten, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan pemerintah pusat diharapkan mampu memperkuat konektivitas sekaligus menjadi salah satu solusi dalam mengurangi persoalan kemacetan di wilayah Bandung Barat.

Aset Daerah Diminta Tak Sekadar Tercatat, Tapi Harus Produktif

Agenda kedua adalah Nota Pengantar Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Raperda tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 sekaligus menjadi perubahan terhadap Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2017.

Pemkab KBB menegaskan bahwa aset daerah merupakan kekayaan pemerintah yang harus dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Pengelolaan tersebut mencakup seluruh siklus aset, mulai dari perencanaan dan pengadaan, penggunaan serta pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, hingga penatausahaan, pengawasan, dan pengendalian.

Pemerintah daerah menekankan pentingnya setiap aset memiliki status hukum yang jelas, tercatat dengan baik, terpelihara, serta dapat dimanfaatkan secara optimal.

Optimalisasi Barang Milik Daerah diharapkan tidak hanya memperbaiki tata kelola pemerintahan, tetapi juga mampu meningkatkan efisiensi dan memperkuat kapasitas fiskal Kabupaten Bandung Barat.

APBD 2027 Diproyeksikan Defisit Rp58,37 Miliar

Agenda ketiga sekaligus menjadi salah satu pembahasan yang mendapat perhatian adalah penyampaian Nota Pengantar KUA dan PPAS Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2027.

Kebijakan anggaran tersebut disusun dengan berpedoman pada RKPD Kabupaten Bandung Barat Tahun 2027 dengan tema “Penguatan Ekonomi dan Daya Saing Daerah dalam Rangka Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat.”

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 ditargetkan mencapai Rp2,66 triliun.

Target tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,124 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp1,536 triliun.

Peningkatan PAD diarahkan melalui berbagai langkah, antara lain intensifikasi dan optimalisasi pajak daerah, pembaruan basis data, serta peningkatan promosi investasi.

Baca Juga:  Desa Cipada Salurkan Insentif RT dan RW, Dorong Semangat Pelayanan Masyarakat

Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,718 triliun.

Anggaran tersebut terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp1,997 triliun, Belanja Modal Rp171,92 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp60,22 miliar, serta Belanja Transfer sebesar Rp489,1 miliar.

Kebijakan belanja diarahkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, serta dukungan terhadap program prioritas pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Dengan komposisi pendapatan dan belanja tersebut, APBD Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp58,37 miliar.

Pemkab KBB menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih menunggu kepastian mengenai alokasi dana transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pemkab optimistis persoalan tersebut dapat diselesaikan sebelum APBD Tahun Anggaran 2027 ditetapkan.

Tiga Raperda Masuk Tahap Pembahasan DPRD

Setelah disampaikan dalam rapat paripurna, ketiga agenda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Bandung Barat.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berharap pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dapat berjalan secara konstruktif dan menghasilkan kebijakan yang komprehensif serta implementatif.

Bagi Pemkab KBB, perubahan regulasi transportasi, pembenahan tata kelola aset, dan penyusunan APBD 2027 bukan sekadar agenda administratif.

Ketiganya menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana pemerintah daerah menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, mengoptimalkan sumber daya daerah, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan Kabupaten Bandung Barat.

Dengan demikian, hasil pembahasan DPRD dan Pemkab KBB nantinya diharapkan tidak berhenti pada lahirnya regulasi, tetapi benar-benar mampu memberikan dampak dan manfaat nyata bagi masyarakat. (An/Red)

Tinggalkan Balasan