Isu Penutupan Industri Batu Kapur Memanas, FSP KEP SPSI KBB Tegas: “Mana Surat Resminya?”

BANDUNG BARAT – WarnaJembar.com //  Kabar mengenai rencana penutupan sebagian industri batu kapur di kawasan Padalarang-Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, terus menjadi perhatian. Isu tersebut bahkan mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja maupun pelaku usaha yang menggantungkan aktivitas ekonominya dari sektor industri tersebut.

Menyikapi kondisi itu, PC FSP KEP SPSI Kabupaten Bandung Barat menggelar diskusi bersama pimpinan perusahaan, unsur Apindo serta jajaran pimpinan serikat pekerja, Rabu, 12 Agustus 2026.


Kegiatan yang berlangsung di RM Katineung Rasa, Jalan Raya Tagog Padalarang, tersebut menjadi ruang untuk menyampaikan saran, pandangan sekaligus menyerap langsung aspirasi dunia usaha terkait isu penutupan perusahaan dan persoalan ketenagakerjaan.

Forum tersebut menghadirkan Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI serta Ketua Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat sebagai narasumber.

Sedikitnya 18 perusahaan yang bergerak di sektor batu kapur dan marmer turut diundang dalam pertemuan tersebut.

SPSI Minta Isu Penutupan Tidak Menjadi Preseden Buruk

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI sekaligus Wakil ketum KSPSI AGN, R. Abdulah, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menyerap aspirasi secara langsung dari dunia usaha.

Menurutnya, berbagai keluhan muncul seiring beredarnya informasi mengenai rencana penutupan sejumlah perusahaan di wilayah Bandung Barat.

“Kami dari pimpinan pusat bersama pimpinan daerah dan tim ingin menyerap aspirasi dari dunia usaha, khususnya usaha batu kapur yang ada di Bandung Barat,” ujarnya.

Ia menilai, persoalan tersebut perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi keberlangsungan perusahaan maupun nasib para pekerja.

Terlebih, keberadaan industri di Bandung Barat memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan ekonomi masyarakat dan penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga:  Ketua Kadin KBB Syamsul Maarif : Semoga Menjadikan Kadin KBB Profesional dan Berkontribusi Nyata Bagi Kemajuan Daerah

Belum Ada Surat Resmi Penutupan

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam diskusi adalah munculnya informasi mengenai lima perusahaan yang disebut telah ditutup.

R. Abdulah mengatakan, berdasarkan aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, hingga saat ini belum ditemukan adanya pemberitahuan resmi secara tertulis terkait penutupan perusahaan-perusahaan tersebut.

“Kalau penutupan perusahaan harus ada secara tertulis yang dibuat oleh pemerintah. Sampai hari ini, dari aspirasi yang kami dengarkan bersama unsur Apindo dan serikat pekerja, belum ada secara formal dan tertulis mengenai masalah tersebut,” katanya.

Karena itu, FSP KEP SPSI tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan pemberitaan atau isu yang berkembang. Pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.

Tim Advokasi Disiapkan

Untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, FSP KEP SPSI bersama unsur Apindo dan dunia usaha berencana melakukan pemetaan terhadap berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan.

Tim advokasi juga telah disiapkan dengan melibatkan unsur serikat pekerja, Apindo dan dunia usaha.

“Kami akan melakukan verifikasi dan memetakan persoalannya. Setelah itu baru menentukan langkah-langkah lanjutan untuk membantu menyelesaikan masalah ini,” ungkap R. Abdulah.

Ia berharap hasil verifikasi tersebut nantinya dapat menjadi bahan untuk menyampaikan aspirasi dan pokok-pokok pikiran dunia usaha kepada pemerintah.

Tujuannya, agar pemerintah dapat memberikan dukungan serta solusi terhadap persoalan yang dihadapi perusahaan, sehingga kegiatan usaha tetap dapat berjalan dan pekerja dapat bekerja dengan tenang.

Perusahaan Diminta Taat Aturan

Di sisi lain,FSP KEP SPSI juga mengingatkan seluruh perusahaan agar senantiasa memenuhi seluruh ketentuan hukum, baik terkait perizinan usaha maupun ketenagakerjaan.

Menurut R. Abdulah, perusahaan yang hadir dalam forum menyatakan memiliki komitmen untuk menjalankan usaha sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Competition Freelance Terbesar Hadir di Jakarta! Ada Penampilan Spesial dari RAN

Namun, apabila masih terdapat kekurangan dalam pemenuhan persyaratan, perusahaan diminta segera melakukan pembenahan.

“Kalau ada kekurangan dalam persyaratan, tolong segera diperbaiki. Mereka juga menyatakan siap melakukan perbaikan,” tegasnya.

Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan dan pekerja.

Dorong Industri Tetap Berjalan

R. Abdulah juga mengaitkan keberlangsungan industri di Bandung Barat dengan agenda hilirisasi yang menjadi salah satu program pemerintah pusat.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang memiliki peran strategis dalam rantai industri perlu mendapatkan kepastian agar tetap dapat menjalankan kegiatan produksinya.

“Kita tahu program Presiden Republik Indonesia Prabowo, hilirisasi menjadi program utama. Harapannya perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bandung Barat yang juga menjadi bagian dari industri strategis tidak terganggu dan tetap berjalan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengabaikan aturan pemerintah. Sebaliknya, FSP KEP SPSI mendorong adanya komunikasi dan penyelesaian secara terbuka apabila memang terdapat persoalan yang harus diperbaiki oleh perusahaan.

Dengan adanya dialog antara pekerja, pengusaha dan pemerintah, diharapkan polemik mengenai rencana penutupan industri batu kapur di Padalarang-Cipatat dapat segera menemukan titik terang.

Kepastian hukum, keberlangsungan usaha dan perlindungan terhadap pekerja menjadi tiga hal yang dinilai harus berjalan beriringan agar aktivitas industri di Kabupaten Bandung Barat tetap memberikan manfaat bagi masyarakat. (An/Red)

 

 

Tinggalkan Balasan