Erid Brigez : CV DEANNOVA dan PUTR KBB Sepelekan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

BANDUNG BARAT – warnajembar.com/ Yudi Eka Hadi putra yang biasa di sapa Erid Brigez, yang juga menjabat sebagai Ketua OKK DPD KNPI KBB, menyampaikan keprihatinan atas pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Cor Jalan H. Gofur – Cibatu Cilame Kecamatan ngamprah, yang hingga saat ini masih minim keterbukaan informasi kepada masyarakat.


Erid sebut Sejak pekerjaan mulai dilaksanakan pada 30 September 2026, pihaknya tidak menemukan papan informasi proyek di titik nol sampai akhir atau sekitar lokasi pekerjaan, yang seharusnya menjadi sarana transparansi publik mengenai sumber pendanaan, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, waktu pelaksanaan, dan informasi penting lainnya.

Sehingga pada tanggal 3 Oktober 2026, DPW Brigez Indonesia Kabupaten Bandung Barat telah menyampaikan surat resmi Permohonan Informasi Publik kepada pihak pelaksana pekerjaan, CV DEANNOVA, dengan meminta sembilan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Namun hingga saat ini, permohonan tersebut belum mendapatkan tanggapan yang memadai, sementara pekerjaan terus berjalan di lapangan.

Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Menurut Erid Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran, bagaimana kami dapat menjalankan fungsi kontrol sosial apabila informasi dasar mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran publik tidak disampaikan secara terbuka?

“Bagaimana saya dapat memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi teknis apabila dokumen dan informasi yang semestinya dapat diakses publik tidak tersedia,” Tegas Erid Brigez (6/9/2026)

Erid pernah melayangkan surat ke pihak perusahaan namun jawaban perusahaan di anggap tidak masuk akal.

“Yang menjadi miris nya dihari itu saat kami memberikan surat, pihak pelaksana mengatakan bahwa dihari pertama sudah sempat dipasang di suatu pos ronda, tetapi karena terjatuh , tertiup angin , diamankan oleh yang kerja , sehingga tidak dipasang lagi , tetapi pihak PUTR yang mengetahui juga tidak mempermasalahkan nya,” Terangnya.

Baca Juga:  Semarak Peringati HUT RI ke-81 Warga Kampung Sekecengek Dengan Upacara Kemerdekaan di Pematangan Sawah 

Sehingga sampai hari ini tidak dipasang,  padahal setelah diingatkan ya dipasang saja kalo tidak ada yg perlu ditutupi,

“sederhana, pekerjaan nya legal , tentunya semua berkas saya yakin sudah dikantongi , tinggal di copi saja poin poin yang saya mohon kan” Ucap Erid ke Pengembang.

Erid juga menyampaikan, bahwa pihaknya menghormati setiap proses pembangunan yang bertujuan meningkatkan infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat. Namun pembangunan yang baik harus berjalan beriringan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.

“Apalagi kita semua tau beberapa hari belakangan ini Banggar DPRD dan TAPD Pemda KBB sudah sama sama sepakat dengan anggaran yang tersedia di APBD Perubahan akhir tahun untuk diprioritaskan terhadap Pembangunan infrastruktur , agar kebermanfaatan nya banyak dirasakan langsung oleh Masyarakat,” Paparnya.

Tentunya Erid sebagai kader KNPI yang menjadi Mitra Strategis Pemerintah mendukung itu , langkah langkah yang di lakukan dilapangan dengan pengawasan merupakan bagian kontribusi kecil, karena Pembangunan dibandung barat harus dilakukan bersama sama dengan tupoksi masing-masing agar menjadi lebih baik di segala aspek.

Oleh karenanya Erid meminta:

1. CV DEANNOVA dan Dinas PUTR segera memberikan jawaban tertulis atas permohonan informasi yang telah kami mohonkan.

2. Aparat pengawas internal pemerintah (Komisi III DPRD KBB / Camat Ngamprah/ Inspektorat atau pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan

3. Seluruh dokumen yang dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan disampaikan secara terbuka kepada kami dan masyarakat.

4. Pihak berwenang mempertimbangkan evaluasi dan penghentian sementara pekerjaan apabila ditemukan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan ketentuan administrasi pelaksanaan pekerjaan.

Erid menyampaikan dan menegaskan, bahwa langkah ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara digunakan secara tepat, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Masyarakat Kabupaten Bandung Barat Khususnya.

Baca Juga:  KAI Daop 7 Madiun Umumkan Pembatalan Perjalanan KA Gajayana Tambahan

“Dan agar menjadi evaluasi untuk para pelaksana pekerjaan (Pihak ke 3) , apalagi yang berdomisili di luar Kabupaten Bandung Barat , jangan sekedar cari untung besar di daerah kami saja, Pungkasnya

Narsum : Erid Brigez / (Ketua OKK DPD KNPI)

Tinggalkan Balasan