Bandung Barat- Warnajembar.com// Sebanyak 12 Kepala Desa di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat dilantik perpanjangan masa jabatan 2 Tahun oleh PJ Bupati Bandung Barat, di Gedung Kandaga, Desa Cipatat, Rabu (5/6/2023).
Perpanjangan kepala desa itu dilakukan sesuai dengan hasil revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 tentang Desa terkait dengan masa jabatan.
Ini sebagai implementasi Undang-Undang No 3 Tahun 2024 sebagaimana perubahan Undang-Undang No 6 yang mengamanatkan bahwa ada penambahan jabatan untuk kepala desa dan hari ini kita laksanakan,” ungkap Arsan Latif usai acara.
Dalam acara tersebut, Seluruh unsur BPD di 12 Desa dan juga 12 ketua TP. PKK tingkat desa juga turut di lantik oleh PJ Bupati Bandung Barat.
Arsan berharap perpanjangan masa jabatan bagi para kepala desa dapat memberikan semangat baru pada kepala desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memacu pembangunan beberapa tahun kedepan.
“Kami berharap agar terjadi sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah desa sehingga Bandung Barat bisa berjalan lancar,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun ada 8 desa di Kecamatan Cipatat yang harusnya melakukan pemilihan kepala desa di Tahun 2025, namun karena ada perpanjangan masa jabatan pemilihan Kepala Desa di undur di Tahun 2027
Sementara ada 3 desa yang harusnya melakukan pemilihan Kepala Desa di Tahun 2028 diundur di Tahun 2030. Desa Tersebut yakni Desa Sumur Bandung, Desa Sarimukti dan Desa Mandalasari.
Adapun 8 Desa tersebut : Desa Gunung masigit, Desa Citatah, Desa Cirawamekar, Desa Nyalindung, Desa Cipatat, Desa Kertamukti, Desa Ciptaharja dan Desa Rajamandala Kulon.
Satu desa lainnya yakni Desa Mandalawangi, yang awalnya pemilihan Kepala Desa di Tahun 2029 diundur menjadi tahun 2031.**
(Anne)