Bisnis  

Bappebti Tetapkan Batas Waktu Pendaftaran Lisensi Kripto

Bappebti Tetapkan Batas Waktu Pendaftaran Lisensi Kripto


WARNAJEMBAR.COM – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan regulasi baru yang memperketat regulasi aset kripto di Indonesia. Dengan cara Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2024, mereka telah memberikan batas waktu sampai 16 Oktober 2024 bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memenuhi persyaratan dan memperoleh izin resmi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Kepala Bappebti, Kasan, menegaskan regulasi ini penting untuk menciptakan ekosistem kripto yang aman dan tertib di Indonesia.

Sementara, ada dua perusahaan yang telah memperoleh lisensi PFAK, untuk saat ini 13 CPFAK lainnya sedang dalam proses dapatkan persetujuan. Jika mereka sepertinya tidak memenuhi persyaratan atau gagal memperoleh lisensi sebelum batas waktu, pendaftaran mereka segera akan dicabut. Langkah ini bertujuan untuk melindungi investor dan memastikan standar yang lebih tinggi dalam industri kripto.

Regulasi baru Bappebti ini didukung oleh berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pedagang Aset Kripto dan Blockchain Indonesia (Aspakrindo-ABI). Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI, Yudhono Rawis, menyatakan regulasi ini akan meningkatkan kredibilitas industri kripto di Indonesia dengan menyaring pelaku usaha yang serius dan berkomitmen terhadap regulasi tersebut.

Yudhono juga menyoroti pentingnya kerja sama antara regulator dan pelaku industri untuk memastikan penerapan regulasi yang efektif. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik dan memperkuat posisi Indonesia dalam industri kripto global. Dengan regulasi yang kuat, diharapkan industri kripto di Indonesia bisa berkembang lebih stabil dan berkelanjutan.

Sumber: WAKTU VRI



Source link

Baca Juga:  Prediksi Positif Paling kekinian XRP di Tahun Yang akan datang