Bandung Barat | InfoNesia.me // Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Dedi, kembali mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat agar tidak menunda penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren.
Menurutnya, regulasi tersebut merupakan kunci agar Perda yang telah disahkan tidak berhenti sebatas dokumen hukum, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan untuk mendukung kemajuan pondok pesantren di Bandung Barat.
Asep menegaskan, DPRD telah menyelesaikan tugas konstitusionalnya dengan mengesahkan Perda Pesantren. Bahkan, saat peringatan Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Daerah sempat menyampaikan komitmen bahwa Perbup Pesantren akan segera diterbitkan. Namun hingga saat ini, janji tersebut belum juga direalisasikan.
“Perda sudah lama disahkan. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah menunjukkan keseriusannya dengan segera menerbitkan Peraturan Bupati agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Asep.
Menurutnya, keberadaan Perbup menjadi instrumen penting dalam mengatur mekanisme pelaksanaan Perda, termasuk pola pembinaan, pemberdayaan, serta dukungan pemerintah terhadap pondok pesantren.
Ia menilai pesantren memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter generasi muda melalui pendidikan akhlak, moral, keimanan, serta nilai-nilai kebangsaan. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan dukungan yang nyata melalui kebijakan yang berpihak kepada dunia pesantren.
“Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan agama, tetapi juga pusat pembentukan karakter dan moral masyarakat. Sudah semestinya pemerintah hadir memberikan kepastian regulasi agar peran strategis pesantren semakin kuat,” katanya.
Asep menjelaskan bahwa Perda Pesantren di Kabupaten Bandung Barat merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang memberikan pengakuan sekaligus perlindungan terhadap keberadaan pondok pesantren di Indonesia.
Menurutnya, keterlambatan penerbitan Perbup berpotensi menghambat berbagai program yang berkaitan dengan pemberdayaan pesantren, termasuk dukungan anggaran, pembinaan kelembagaan, hingga peningkatan kualitas pendidikan keagamaan.
Ia juga menilai kawasan Bandung Barat bagian selatan yang dikenal memiliki banyak pondok pesantren membutuhkan kepastian regulasi agar berbagai program pemerintah dapat berjalan lebih optimal.
“Jangan sampai Perda yang sudah diperjuangkan bersama tidak memiliki daya guna hanya karena aturan pelaksananya belum diterbitkan. Ini menyangkut kepastian hukum sekaligus bentuk keberpihakan pemerintah kepada lembaga pendidikan pesantren,” tegasnya.
Selain menyoroti Perbup Pesantren, Asep Dedi turut menekankan pentingnya percepatan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Ia mengungkapkan masih terdapat sejumlah jabatan strategis di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun tingkat kecamatan yang belum terisi secara definitif. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, ia meminta pemerintah segera melakukan pengisian jabatan melalui mekanisme yang profesional dengan mengedepankan sistem merit, yakni penempatan aparatur sipil negara berdasarkan kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kapasitas kerja.
“Jabatan jangan diberikan karena faktor kedekatan atau pertimbangan subjektif. Yang harus menjadi ukuran adalah kualitas SDM, kompetensi, integritas, serta kemampuan dalam menjalankan amanah jabatan,” tegasnya.
Asep menambahkan bahwa penerapan sistem merit merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pejabat yang ditempatkan harus mampu menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam program kerja yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dapat segera menuntaskan dua agenda penting tersebut, yakni penerbitan Perbup Pesantren dan percepatan reformasi birokrasi. Menurutnya, keduanya merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Bandung Barat.
“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah bukti nyata. Regulasi harus segera dijalankan dan birokrasi harus diisi oleh orang-orang yang kompeten sehingga pemerintahan dapat bekerja lebih cepat, efektif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Asep Dedi. (An**)






