“HUT ke-39 IPHI 1987: Suara Advokat se-Indonesia Menggema dari Bandung, Dorong Babak Baru Profesi Advokat”

BANDUNG – Warna Jembar.com // Memasuki usia ke-39 tahun, Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) 1987 meneguhkan kembali komitmennya untuk memperkuat organisasi dan profesi advokat di Indonesia.

Momentum tersebut ditandai dengan kegiatan Silaturahmi IPHI 1987 se-Indonesia, Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), sekaligus peringatan HUT ke-39 IPHI 1987 yang digelar di Hotel De Paviljoen Bandung, Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan nasional ini tidak hanya menjadi ajang perayaan hari ulang tahun organisasi, tetapi juga menjadi momentum konsolidasi advokat dari berbagai wilayah Indonesia untuk menyatukan aspirasi, bertukar pandangan mengenai persoalan hukum di daerah, serta membahas masa depan profesi advokat.

Salah satu isu strategis yang menjadi perhatian dalam Rapimnas adalah pembaruan Undang-Undang Advokat yang dinilai semakin penting di tengah berkembangnya organisasi advokat di Indonesia.

Ketua Umum DPP IPHI 1987, Sahala Siahaan, S.H., mengatakan momentum HUT ke-39 tersebut menjadi kesempatan bagi IPHI untuk mengambil langkah strategis menyambut perubahan regulasi advokat.

Menurutnya, saat ini terdapat banyak organisasi advokat yang berkembang di Indonesia, sementara pengaturan yang menyeluruh terkait organisasi, kualitas profesi, kode etik, hingga mekanisme pemberian sanksi masih perlu diperkuat.

“Begitu banyak organisasi advokat, tapi belum ada pengaturannya. Maka dari beberapa pertemuan dengan rekan-rekan organisasi, kita sepakat mendorong adanya perubahan Undang-Undang Advokat,” ujar Sahala.

Dorong Dewan Advokat Nasional

Sahala mengungkapkan, salah satu gagasan yang dibahas adalah pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai lembaga yang diharapkan dapat mengatur organisasi advokat serta memperkuat aspek profesionalitas dan kode etik.

Menurutnya, lembaga pengatur diperlukan agar kualitas advokat dapat terjamin dan terdapat mekanisme yang jelas dalam menangani persoalan organisasi maupun pelanggaran kode etik.

“Organisasi ini harus ada yang mengatur. Kalau tidak, siapa yang menjamin kualitas daripada advokat itu sendiri?” tegasnya.

Baca Juga:  Starfindo dan Apdesi Bahas Potensi Kolaborasi Pembangunan Desa dalam Pertemuan di Jakarta

Ia juga menyoroti persoalan ketika seorang advokat yang telah mendapatkan sanksi atau diberhentikan dari suatu organisasi kemudian berpindah ke organisasi lain.

Menurut Sahala, persoalan tersebut perlu mendapatkan pengaturan yang lebih tegas dalam regulasi baru sehingga penegakan kode etik dan disiplin profesi dapat berjalan secara konsisten.

IPHI 1987, lanjutnya, telah menyiapkan sejumlah rekomendasi yang akan menjadi bagian dari kontribusi organisasi dalam pembahasan RUU Advokat, termasuk gagasan mengenai penguatan atau pembentukan Dewan Advokat Nasional.

Aspirasi Advokat Daerah Jadi Bagian Penting

Wakil Ketua DPP IPHI 1987 sekaligus Dewan Pembina IPHI 1987 Jawa Barat, Maria Salikin, S.H., mengatakan forum nasional tersebut sengaja digelar untuk mempertemukan anggota IPHI 1987 dari berbagai daerah.

Menurut Maria, advokat di setiap wilayah memiliki persoalan dan tantangan yang berbeda. Karena itu, aspirasi daerah perlu dihimpun agar pembaruan regulasi profesi advokat benar-benar dapat menjawab kebutuhan di lapangan.

“Kita mau semuanya, advokat daerah khususnya yang di daerah, tahu perkembangan RUU Advokat yang sekarang lagi digodok. Sama-sama supaya advokat kita lebih berkualitas dan lebih profesional,” ungkap Maria.

Maria menjelaskan, IPHI 1987 memiliki sejarah panjang dalam perjalanan organisasi advokat di Indonesia dan turut berperan dalam pembentukan Peradi.

Karena itu, HUT ke-39 sekaligus Rapimnas menjadi momentum untuk kembali memperkuat konsolidasi organisasi setelah cukup lama tidak menggelar forum nasional.

“IPHI 1987 sendiri memang sudah lama berdiri. Kita sudah lama tidak ada forum nasional. Makanya DPP mengadakan forum silaturahmi nasional, sekaligus ulang tahun dan Rapimnas untuk memperkuat IPHI,” jelasnya.

Dialog Hukum Serap Persoalan dari Daerah

Selain silaturahmi dan Rapimnas, IPHI 1987 juga menggelar dialog hukum yang melibatkan para penggiat dan profesional hukum.

Baca Juga:  Peralatan & Elektronik Dunia Expo 2025 menyaksikan Hisense dalam penerapan AI dan memimpin industri AI ke generation baru

Maria mengatakan dialog tersebut menjadi ruang untuk mendengarkan langsung persoalan yang dihadapi para advokat di daerah.

“Semua penggiat hukum dan profesional hukum pasti punya kendala masing-masing. Di setiap daerah itu masih berbeda. Makanya apa kendalanya nanti akan kita rangkum,” paparnya.

Aspirasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan rekomendasi IPHI 1987 terkait RUU Advokat.

Maria juga menegaskan bahwa Ketua Umum bersama jajaran pengurus DPP IPHI 1987 turut terlibat dalam proses perumusan RUU Advokat yang saat ini tengah dibahas.

IPHI 1987 Ingin Kembali Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat

Sementara itu, Kepala Biro Bantuan Hukum IPHI 1987, T. Djohansyah, S.H., mengatakan dialog hukum menjadi bagian penting untuk menghimpun masukan dari para advokat.

Menurutnya, pembaruan Undang-Undang Advokat perlu diselaraskan dengan perkembangan sistem penegakan hukum dan hubungan antara advokat dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Kita membuat dialog hukum untuk pengajuan Undang-Undang Advokat agar ada masukan dari teman-teman advokat. Kita mencoba memberikan masukan kepada pemerintah agar ada penyesuaian-penyesuaian,” ungkap Djohansyah.

Ia mencontohkan pentingnya pengaturan yang lebih jelas mengenai transparansi dalam proses pemeriksaan, termasuk gagasan penggunaan CCTV saat pemeriksaan di kepolisian.

Djohansyah menilai berbagai perubahan dalam sistem hukum harus dapat dipahami secara baik oleh advokat maupun aparat penegak hukum.

“Karena ada perubahan-perubahan, kita harus menyesuaikan agar sesuatu yang baru ini mudah dicerna oleh para advokat dan dimengerti oleh para penegak hukum,” katanya.

Memasuki usia 39 tahun, IPHI 1987 juga berkomitmen untuk kembali memperkuat kiprahnya dalam membantu masyarakat melalui layanan dan bantuan hukum.

Ia berharap IPHI 1987 ke depan dapat semakin aktif memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus terus menyesuaikan diri dengan perkembangan aturan pemerintah.

Baca Juga:  Mengapa Kamu Perlu Membeli Perabot Rumah yang Berkualitas

“Harapannya ke depan organisasi advokat dapat membantu masyarakat dan IPHI dapat membantu masyarakat lebih besar lagi serta bisa menyesuaikan sesuai dengan aturan-aturan pemerintah,” pungkasnya.

Dari Bandung untuk Masa Depan Advokat Indonesia

HUT ke-39 IPHI 1987 di Bandung akhirnya bukan sekadar seremoni ulang tahun. Pertemuan tersebut menjadi ruang konsolidasi untuk menyatukan suara advokat dari berbagai daerah sekaligus membangun gagasan mengenai arah masa depan profesi advokat di Indonesia.

Melalui Rapimnas, dialog hukum dan penyerapan aspirasi daerah, IPHI 1987 berharap dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembaruan regulasi advokat, peningkatan profesionalitas, penguatan kode etik serta perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat.

Dari Bandung, IPHI 1987 membawa pesan untuk Indonesia: usia 39 tahun bukan sekadar perjalanan sejarah, tetapi menjadi momentum untuk kembali memperkuat profesi advokat dan menghadirkan bantuan hukum yang semakin profesional bagi masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan