Bandung Barat -WarnaJembar.com // Pasca bencana longsor yang melanda Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, persoalan relokasi korban hingga kini masih menjadi polemik di tengah masyarakat.
Sebanyak 32 rumah warga dilaporkan hilang akibat bencana. Pemerintah Desa Pasirlangu telah mengusulkan skema relokasi mandiri kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebagai salah satu solusi agar warga korban bencana dapat segera memiliki tempat tinggal kembali.
Kepala Desa Pasirlangu menjelaskan, usulan relokasi mandiri tersebut muncul dari hasil musyawarah desa dan aspirasi warga. Para korban menilai, jika harus menunggu proses relokasi pemerintah secara konvensional, waktu yang dibutuhkan dikhawatirkan terlalu lama.
“Dari 32 rumah yang hilang, warga melalui musyawarah desa mengusulkan relokasi mandiri. Pemerintah desa kemudian merekomendasikan usulan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, khususnya kepada Bupati,” ujar Kepala Desa Pasirlangu.
Menurutnya, pemerintah desa sebelumnya telah mengetahui bahwa skema relokasi biasa membutuhkan waktu. Bahkan, dalam pembagian bantuan uang kontrakan, pemerintah kabupaten disebut baru menyanggupi kebutuhan tersebut hingga tahun 2027.
Namun, setelah menerima bantuan kontrakan, warga justru berinisiatif untuk mencari solusi lebih cepat melalui relokasi mandiri. Pemerintah desa kemudian membuat berita acara dan menyampaikan usulan tersebut melalui dinas terkait di tingkat kabupaten.
Hingga kini, kepastian persetujuan relokasi mandiri tersebut masih ditunggu.
Pemerintah Desa Pasirlangu mengusulkan anggaran sekitar Rp100 juta untuk setiap rumah bagi 32 KK korban bencana. Jika dihitung keseluruhan, kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp3,2 miliar, bukan Rp32 miliar.
Sambil menunggu kepastian relokasi, pemerintah desa saat ini memberikan bantuan kontrakan sebesar Rp600 ribu per bulan selama sembilan bulan, terhitung mulai Juli 2026. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan sementara sampai tersedia solusi tempat tinggal yang lebih permanen.
Bantuan Ahli Waris Korban Meninggal Masih Menunggu
Selain persoalan rumah warga, Pemerintah Desa Pasirlangu juga menyoroti bantuan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat bencana.
Dari 80 korban meninggal dunia, baru sekitar 21 ahli waris yang disebut telah menerima bantuan. Artinya, masih terdapat 59 ahli waris yang menunggu pencairan bantuan.
Pemerintah Desa Pasirlangu mengaku telah berupaya menyampaikan aspirasi tersebut kepada berbagai pihak, termasuk melalui komunikasi dengan jajaran kepolisian, TNI, maupun pihak terkait di tingkat provinsi.
Pemerintah desa berharap bantuan bagi para ahli waris yang belum menerima dapat segera direalisasikan sehingga keluarga korban memperoleh kepastian.
Penataan Lahan Menjadi Persoalan Berikutnya
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kondisi lahan pascabencana. Pemerintah desa bersama masyarakat masih menghadapi pekerjaan besar untuk menata kembali lahan yang terdampak material longsoran.
Kepala Desa Pasirlangu menjelaskan, berdasarkan arahan teknis dan rujukan geologi, material batu yang berada di lokasi perlu ditangani agar kondisi lahan kembali mendekati bentuk lembah.
Penataan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan estetika kawasan, tetapi juga berkaitan dengan mitigasi bencana apabila di kemudian hari terjadi kembali peristiwa serupa.
“Rujukan geologi menyebutkan bahwa kondisi lahan harus kembali berbentuk lembah. Ini penting agar apabila terjadi bencana lagi, dampaknya tidak semakin besar dan alurnya bisa lebih terkendali,” jelasnya.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena sebagian lahan merupakan hak milik masyarakat. Pemerintah desa pun harus mempertimbangkan keberlanjutan kehidupan warga yang lahannya terdampak, termasuk kemungkinan agar lahan tersebut nantinya tetap dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian.
Data Pertanahan Menunggu Tindak Lanjut Pemkab
Untuk memastikan batas kepemilikan lahan masyarakat pascabencana, pemerintah desa juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Desa Pasirlangu menyebutkan, kawasan Lembah Cisurupan sebelumnya telah masuk dalam program PTSL Desa Pasirlangu pada 2025. Karena itu, data peta bidang tanah disebut sudah tersedia.
Namun, untuk melakukan pengukuran kembali pascabencana, pemerintah desa tidak dapat bergerak sendiri. Permintaan kepada BPN harus dilakukan melalui Pemerintah Kabupaten Bandung Barat agar tim pengukuran dapat diterjunkan ke lokasi.
Menurutnya, penanganan persoalan tersebut harus dilakukan secara bertahap. Pemerintah desa saat ini memprioritaskan penyelamatan dan pemulihan kehidupan warga korban bencana, sembari mendorong percepatan penataan lahan serta kepastian status dan batas kepemilikan tanah.
Kades Pasirlangu Minta Relokasi Mandiri Segera Disetujui
Kepala Desa Pasirlangu berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat segera memberikan keputusan terhadap usulan relokasi mandiri.
Menurutnya, apabila skema tersebut dapat disetujui, beban pemerintah kabupaten justru dapat menjadi lebih ringan karena warga memiliki inisiatif untuk membangun kembali tempat tinggalnya melalui mekanisme relokasi mandiri.
“Harapan saya sebagai Kepala Desa Pasirlangu, atas nama Pemerintah Desa Pasirlangu, kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, khususnya Bapak Bupati, agar pengajuan relokasi mandiri ini bisa segera disetujui. Ini akan meringankan beban Kabupaten dan yang paling penting warga yang kehilangan rumah tidak terlalu lama menunggu,” ungkapnya.
Bagi warga korban bencana, kepastian tempat tinggal bukan sekadar persoalan bangunan. Relokasi merupakan bagian penting dari proses pemulihan kehidupan mereka setelah kehilangan rumah dan menghadapi dampak sosial maupun ekonomi akibat bencana.
Kini, 32 KK korban bencana Pasirlangu masih menunggu satu hal: kepastian kapan mereka dapat kembali memiliki rumah yang aman dan layak untuk memulai kehidupan baru.
(An/Red)






