69 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Padalarang, Pengawasan di Bandung Barat Diperketat

Bandung Barat – Warna Jembar.com // Peredaran rokok ilegal kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Melalui operasi gabungan bersama Bea Cukai, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai di sejumlah lokasi di Kecamatan Padalarang.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Angga Setiaputra, mengatakan terdapat dua titik yang menjadi sasaran dalam operasi tersebut. Dari kedua lokasi itu, petugas menemukan adanya aktivitas penjualan rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.


Salah satu lokasi yang berada di wilayah Desa Padalarang bahkan menunjukkan hasil cukup besar. Setelah dilakukan pendataan dan penghitungan kembali, jumlah barang yang ditemukan mencapai kurang lebih 69.000 batang rokok ilegal.

Berdasarkan perhitungan pihak Bea Cukai, nilai denda atau potensi penerimaan negara yang berkaitan dengan temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp140 juta.

Angga menjelaskan, posisi Satpol PP dalam kegiatan pemberantasan rokok ilegal lebih pada memberikan informasi dan mendampingi pelaksanaan operasi. Sementara kewenangan untuk melakukan penindakan, menentukan besaran denda maupun proses hukum berada pada instansi yang memiliki kewenangan di bidang cukai.

Ia menyebut Bandung Barat lebih banyak menjadi wilayah peredaran dibandingkan daerah produksi. Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap toko atau tempat usaha yang menjual rokok ilegal perlu dilakukan secara berkelanjutan.

“Bandung Barat bukan daerah produksinya, tetapi menjadi salah satu wilayah sebaran. Karena itu pengawasan tidak hanya dilakukan di satu tempat, melainkan dapat menyasar berbagai wilayah,” jelasnya.

Selain mendukung operasi di lapangan, Satpol PP KBB juga secara rutin memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan barang kena cukai. Sosialisasi dilakukan melalui kegiatan tatap muka maupun media informasi agar masyarakat semakin memahami dampak peredaran produk ilegal.

Baca Juga:  Ratusan Warga Masyarakat Kecamatan Padalarang Tonton Pasang Giri Rampak Sekar Dan Sertifikasi Kader Sedekah Hade

Angga menegaskan, pelaku usaha yang kedapatan menjual rokok ilegal dapat menghadapi konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan lebih lanjut, termasuk perhitungan sanksi dan proses penindakan, menjadi kewenangan Bea Cukai.

Di sisi lain, masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan harga rokok yang jauh lebih murah. Produk yang tidak menggunakan pita cukai resmi bukan hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat menciptakan ketimpangan dalam persaingan usaha.

Menurut Angga, pelaku usaha yang menjual produk legal harus memenuhi berbagai ketentuan dan membayar cukai. Sementara produk ilegal yang beredar tanpa memenuhi kewajiban tersebut dapat dijual dengan harga lebih rendah sehingga berpotensi merugikan pelaku usaha yang taat aturan.

“Jangan hanya melihat murahnya. Masyarakat sebaiknya memilih produk yang legal dan sudah dilengkapi pita cukai,” imbaunya.

Pemerintah berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat dapat terus diperkuat. Dengan demikian, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bandung Barat dapat ditekan dan penerimaan negara maupun iklim persaingan usaha tetap terjaga. (An/Red)

 

Tinggalkan Balasan