Kab BandungBarat – Warnajembar.com // lembaga hukum tertinggi di Indonesia mahkamah konstitusi telah memutuskan pemilu 2024 akan tetap menggunakan secara profesional terbuka, dengan demikian permohonan uji materi terkait sistem pemilu dalam putusannya dinyatakan ditolak terkait gugatan sistem pemilu proporsional tertutup yang dilayangkan oleh salah satu partai.
Anne Nurgusari sebagai bacaleg DPRD kabupaten Bandung Barat Partai Nasdem dapil Empat (4) mengatakan, keputusan ini harus dihormati sebagai bagian dari demokrasi di negara ini karena yakin ini merupakan keputusan yang objektif dan keputusan ini telah membuktikan bahwa MK sebagai lembaga negara yang masih sangat terpercaya dan tidak terpengaruh oleh intervensi pihak manapun.”ungkap Anne.
“Kita percaya bahwa MK merupakan lembaga yang independen dan sebagai lembaga tinggi negara yang mengedepankan kepentingan masyarakat luas dibanding kepentingan golongan atau partai politik tertentu,” katanya
Saat dihubungi oleh awak media, bakal calon anggota dewan dari daerah pemilihan Empat (4) Partai Nasdem Kabupaten Bandung Barat, Anne Nurgusari, mengatakan bahwa dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, diharapkan para politisi junior seperti saya dan rekan rekan seperjuangan partai lainnya juga akan semakin bersemangat untuk ikut dalam kontestasi pemilihan anggota legislatif tahun 2024 di Kabupaten Bandung Barat nantinya, karena diharapkan masyarakat akan bebas memilih dan menentukan wakilnya nanti dengan tidak ditentukan oleh PARTAI POLITIK dimana mereka bernaung/mencalonkan wakilnya.” imbuhnya .
Sebagai fungsionaris partai nasdem, dia juga menambahkan putusan MK ini harus dapat dijadikan sebagai sebuah kesempatan yang sangat baik oleh masyarakat dalam menentukan pilihannya Khusus nya di Dapil empat (4) pada PEMILU nanti dengan cerdas,
“Pilihlah orang- orang yang mampu mengakomodir kepentingan rakyat bukan hanya orang-orang yang mementingkan kepentingan sekelompok orang atau partai politiknya semata,” tegas Anne.
Pilihlah mereka yang memiliki rekam jejak yang jelas dimasyarakat minimal di daerah pemilihannya, baik berdasarkan wawasan, intelektualitasnya, bahkan pengalamannya melalui Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Pernah melakukan perbuatan Tercela.”pungkasnya
(Red)