Kang Ace Salurkan Bantuan Sosial  Kepada Ratusan Warga Rancaekek Wetan

Kang Ace Salurkan Bantuan Sosial  Kepada Ratusan Warga Rancaekek Wetan

Rancaekek – Warnajembar.com // Tubagus Ace Hasan Syadzily menekankan pentingnya Keterlibatan negara dalam menangani permasalahan sosial melalui program bantuan sosial, terutama untuk warga yang tidak mampu dan berkebutuhan khusus.

Demikian disampaikan Kang Ace, sapaan akrab Tubagus Ace Hasan Syadzily saat melakukan kunjungan ke Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Minggu (12/11/2023).

Tubagus Ace Hasan Syadzily, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, turut mendistribusikan bantuan sembako kepada 216 warga dan 8 kursi roda kepada warga berkebutuhan khusus pada kesempatan tersebut.

Tubagus Ace Hasan Syadzily, sebagai pimpinan Komisi VIII DPR RI, dengan jujur menyatakan bahwa ia terus memberikan perhatian dan mendorong agar negara selalu hadir dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sosial di masyarakat.

Tubagus Ace Hasan Syadzily menekankan pentingnya perhatian khusus dari negara untuk masyarakat disabilitas. Ia mencatat adanya direktorat rehabilitasi sosial, yang salah satu programnya adalah asistensi rehabilitasi sosial,”Ucapnya.

Tubagus Ace Hasan Syadzily menegaskan bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial yang perlu terus diperjuangkan. Menurutnya, PKH telah terbukti membantu warga tidak mampu, terutama ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas, agar dapat memiliki kehidupan yang lebih berdaya dan layak,”Tegasnya.

Tubagus Ace Hasan Syadzily menekankan keinginan untuk memastikan kesehatan ibu dan anak, mencegah stunting, serta mencegah putus sekolah. Ia menyatakan ketidak keinginan melihat adanya anak di Rancaekek yang tidak bersekolah.

Tubagus Ace Hasan Syadzily menyampaikan bahwa sebagai respons terhadap tujuan tersebut, Komisi VIII DPR akan segera mensahkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).

Menegaskan bahwa Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak akan segera disahkan. Intinya, pemerintah diwajibkan memberikan layanan terbaik bagi ibu hamil, anak dalam kandungan, dan hingga usia 2 tahun setelah kelahiran,”Pungkas Kang Ace.

Baca Juga:  Ribuan Tamu dan Kader Hadiri Istigosah Kubro di Acara Harlah DPC PKB KBB ke-26
Penulis: AnneEditor: Anne.N