Batujajar – warnajembar.com // Terkait Pembangunan jalan lingungan di Desa Pangauban Rw 08 Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat (KBB), menjadi polemik, karena di duga melanggar aturan Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2023,
Menurut salah satu warga serta sebagai lembaga desa, yang tidak mau di sebutkan namanya menerangkan, pembangunan tersebut pagu anggaran senilai 40 juta rupiah, anggaran dari aspirasi salah satu anggota DPRD KBB
Namun untuk penyedia barang bahan material di kelola oleh pihak desa yang di belanjakan kembali ke perushaan bangunan MDI yang dimiliki istri dari kepala desa pangauban sendiri.
“Saya sudah ngobrol dengan pihak Insfektorat Kabupaten Bandung Barat juga, bahwa memang pekerjaan tersebut di duga tidak benar terkit sistemnya, bahkan harusnya jangan terlalu seperti di monopoly oleh pihak desa yang seperti tidak memberi ruang untuk masyarakatnya, ” Ujar salah satu lembaga desa. Senin 6 Januari 2025.
Memang sudah jelas Dalam Undang-Undng Desa dan Permendesa Nomor 13 Tahun 2023, Kades dan seluruh perangkat dilarang menjadi pelaksana proyek Desa. Apalagi mengambil keuntungan pribadi dalam bentuk apapun dari proyek desa.
Hal yang sama di utarakan oleh salah satu Kepala Dusun (kadus) Burhan sebagai TPKD saat di komfirmasi oleh media pada sabtu 4 Januari 2025 saat di lokasi, pihaknya membenarkan dengan adanya pembelanjaan bahan material tidak ada kerjasama dengan perusahaan lain.
Pekerjaan di kerjakan oleh desa dan melainkan pembelanjaan barang masih kerjasama dengan istri kepala desa yang di anggap owner.
Kadus Burhan mengatakan. Untuk pembelanjaan barang bahan material, ia mendapat informasi dari kaur keuangan, belanja dari perusahaan bangunan MDI yang kebetulan ownernya adalah istri kepala Desa Pangauban.
“Kalau yang saya tau, itu bahan material bukan dari pak kades, tapi mungkin dari material MDI yang memang kebetulan owner nya itu adalah ibu kades,” Terangnya saat di wawancarai pihak media.
Ia juga ber asumsi bahwa pembelanjaan bahan material tidak menyalahi aturan, karena istri kades tersebut bergerak penyedia barang dan jasa.
“Mungkin ya kalau asumsi saya secara regulasi tidak menyalahi aturan. Karena memang beliau itu bergerak di bidang usaha penyediaan barang dan jasa, khususnya material bangunan,” Pangkas Kadus Burhan. (*)