Ditemukan Menanam Ganja Depan Rumah, Warga Desa Cikahuripan Akhirnya Mendekam Di Penjara

Ditemukan Menanam Ganja Depan Rumah, Warga Desa Cikahuripan Akhirnya Mendekam Di Penjara

KBB-Warnajembar.com-Warga Lembang Kabupaten Bandung Barat ketahuan menanam pohon ganja di halaman rumahnya, dan ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Cimahi. Selasa, 31/01/2023

Penangkapan IH (32) yang ketahuan menanam ganja berdasarkan laporan warga. Setelah diselidik, IH harus mendekam di balik jeruji Polres Cimahi.

“Tim opsnal Unit III Satnarkoba berhasil mengungkapnya dalam bentuk tanaman jenis ganja pada 20 Januari 2023,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono pada Senin, 30 Januari 2023.

Polisi menemukan 7 pohon ganja yang ditanam di halaman rumah IH di Desa Cikahuripan Kecamatan Lembang.

Tanaman ganja setinggi 30-40 sentimeter ditanam dalam pot dan polybag yang nanti ketika panen akan segera dijual.

“Ganja ditanam di polybag dan berhasil tumbuh tujuh pohon karena memang cuaca di Lembang agak mirip dengan di daerah asalnya,” katanya.

IH mengaku baru pertama kali menanam ganja. Selain itu, ditemukan juga ganja kering di rumahnya.

Saat diamankan, ditemukan juga 559,92 gram ganja kering siap edar,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, IH mendapatkan jenis ganja dengan cara dikirim oleh Z yang masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, IH dijerat Pasal 197 juncto 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman untuk IH penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.***

(EL/*Red)

Baca Juga:  Puluhan Rumah di Samarinda Hangus Terbakar, Masjid Bersejarah Nyaris Ludes