Sosial  

Pemaparan tentang Wawasan Ekonomi Syari’ah dan Pembahasan Pembinaan Anggota Dekopinda Kabupaten Bandung

Pemaparan tentang Wawasan Ekonomi Syari’ah dan Pembahasan Pembinaan Anggota Dekopinda Kabupaten Bandung

Kab. Bandung -Warnajembar.com // Taopik Abdul Rahman, S.IP,. Sebagai Kepala Devinisi pelatihan Memaparkan tentang arti dari Ekonomi Syari’ah di acara Diklatsar Koperasi II kali ini, Rabu, Gedung Dekopinda 15 Maret 2023.

Ekonomi syari’ah berdiri tahun 2009 dan bersertifikat A.
Kandungan ajaran Islam diantaranya Aqidah, Syari’ah, dan Akhlak.
“Syari’ah dasarnya ada di dalam Al-Qur’an dan Al Hadist. Dan ada beberapa hal yang tidak muncul di Qur’an dan Sunah sehingga larinya ke Fiqih”, jelas Taopik Abdul Rahman, S.IP dalam memberikan keterangannya.

Drs. Asep Rusmana, M.Si,. Menjelaskan “Tentang pembahasan pembinaan anggota dekopinda Kabupaten Bandung, yaitu tentang tujuan pembinaan adalah terjalinnya komunikasi dan kerjasama yang baik antara Dekopinda dengan Pengurus/ Pengawas pada gerakan koperasi se-Kabupaten Bandung”, jelasnya.
Adapun pembahasan nya adalah meliputi tentang komunikasi, persamaan dalam berkomunikasi, perbedaan dalam berkomunikasi yang mana perbedaan dalam agama (Islam), para ulama ahli sunnah wa jama’ah sepakat selama tidak keluar dari pedoman Qur’an dan Sunnah.

“Di Indonesia pernah terbit UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian tetapi isinya menyimpang dari jati diri koperasi, dan akhirnya Undang-undang tersebut di atas dibatalkan Mahkamah Konstitusi dan di kembalikan ke UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian”, jelasnya.
“Dekopin bukan organisasi Pemerintah, melainkan Organisasi Masyarakat tetapi di bangun oleh UU Nomor 25 tahun 1992 untuk menjadi Mitra Kerja Pemerintah dalam membina gerakan Koperasi”, ujarnya.
Hari Koperasi dikenal setiap tanggal 12 Juli.

“Semangat membangun Pemerintah Kabupaten Bandung saat ini adalah BEDAS (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis, dan Sejahtera) membangun kerjasama yang baik bila dimaknai dari aspek Agama (Islam) bisa disebut “Silahturahmi”, tangkasnya.
Kesimpulan dari Diklat Koperasi hari ini adalah:
Komunikasi dan kerjasama antara Dekopinda dengan Anggotanya/ gerakan koperasi se- Kabupaten Bandung harus dibangun dan dipelihara dengan baik, demikian pula komunikasi dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah,DPRD, dan semua pihak yang terkait harus dibangun dan dipelihara dengan baik.

Baca Juga:  Deni Ketua Kelompok Pengrajin Layangan Sangat Berharap Perhatian Pemerintah KBB Dinas UMKM

(Jurnalis : Rosari Hayati)