Jakarta, WARNAJEMBAR.COM,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat (26/7/2024) malam. Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) sesaat setelah Ujang tiba di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan Ujang Iskandar ditangkap pada pukul 15.45 WIB setelah kembali dari Vietnam. “Diamankan di Terminal 3 Soetta pukul 15.45 WIB setelah kembali dari Vietnam,” kata Harli.
Mencapai sementara itu belum ada keterangan resmi terkait kasus yang menjerat Ujang Iskandar. Harli menambahkan, kasus ini masih ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ujang Iskandar diduga terlibat dalam penyelewengan dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat ke Perusahaan Daerah Perkebunan Agrotama.
Ujang Iskandar merupakan anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah. Penangkapan ini menjadi sorotan publik mengingat jabatannya sebagai anggota legislatif.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan tetap santai dan mematuhi perkembangan informasi resmi dari pihak berwenang.
Laporan: Fhatar Victor