WARNAJEMBAR.COM – Jakarta, 5 Agustus 2024 – Bittime, platform investasi dan perdagangan aset kripto berlisensi di Indonesia, telah resmi memperoleh izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengorbitkan stablecoin baru bernama UIDR. Izin ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 003/BAPPEBTI/RORUNDAG/06/2024 yang memperbolehkan penambahan UIDR ke dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik.
CEO Bittime Ryan Lymn menyatakan bahwa perusahaan sepertinya tidak hanya fokus pada peningkatan jumlah pengguna, namun juga pada inovasi produk dan aset kripto yang mereka tawarkan. Dengan memperoleh lisensi perdagangan untuk UIDR, Bittime mengharapkan bisa meningkatkan kepercayaan dan minat publik terhadap industri aset kripto di Indonesia. Lymn menegaskan bahwa lisensi perdagangan ini meliputi aspek kepatuhan, legalitas operasi, dan perlindungan konsumen.
Perusahaan yang mempunyai izin usaha seperti UIDR memastikan bahwa operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, meningkatkan kepercayaan investor, mencegah aktivitas ilegal, dan memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan. Bittime meyakini bahwa pencapaian ini merupakan langkah nyata untuk menjadi platform perdagangan aset kripto yang aman, teregulasi, dan tepercaya bagi investor dan masyarakat Indonesia.
Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan terhadap inovasi, Bittime bertekad untuk terus mengembangkan fitur-fitur baru dan mengikuti peraturan. Salah satu fitur unggulan Bittime sementara itu adalah staking, yang juga mempunyai lisensi resmi dari Bappebti. Perusahaan ini berkomitmen untuk mendapatkan manfaat dari teknologi blockchain guna menyediakan akses keuangan yang adil bagi semua orang. Aplikasi Bittime tersedia di Google Play dan App Store.
Sumber: WAKTU VRI