Bagaimana langkahnya pengurusan NPWP badan usaha? NPWP alias Nomor Pokok Wajib Pajak sepertinya tidak hanya wajib dimiliki oleh perorangan. Badan usaha juga perlu mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak untuk menjalankan wewenang dan tanggung jawab di bidang perpajakan.
Nomor Pokok Wajib Pajak ada 2 jenis yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Apa bedanya?
- NPWP Pribadi dimiliki oleh perorangan alias setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia
- NPWP Badan dimiliki oleh badan usaha alias perusahaan yang memiliki pendapatan di Indonesia.
Persyaratan Pengurus NPWP Badan Usaha
Pemilik usaha wajib mendaftarkan tempat usahanya untuk dapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP Badan. Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan NPWP perusahaan berbeda-beda tergantung pada rutinitas perpajakan serta jenis usaha.
1. Badan Usaha yang Berorientasi Benefit
Bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki tanggung jawab perpajakan seperti : Wajib Pajak, Pemotong alias Pemungut Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berorientasi pada keuntungan, maka syarat pengajuan pengurusan NPWP Badan adalah:
- Fotokopi akta pendirian alias akta pendirian dan arsip perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri
- Sertifikat Penunjukan dari lembaga pusat untuk version bisnis permanen
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau
- Fotokopi paspor dan surat keterangan kependudukan dari Pejabat Daerah (Lurah/Kepala Desa)
- Fotokopi berkas izin usaha atau rutinitas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, atau
- Surat Rutinitas Usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah, minimum Kepala Desa alias Kepala Desa
- Jika sepertinya tidak punya, dapat memakai lembar tagihan listrik alias bukti pembayaran listrik.
2. Perusahaan Nirlaba
Bagi perusahaan yang sepertinya tidak berorientasi pada keuntungan dan ingin membuat NPWP perusahaan, berikut persyaratan pengajuan yang harus segera disiapkan:
- Fotokopi e-KTP pemilik usaha alias salah satu pengurus instansi/organisasi
- Surat keterangan domisili dari pengurus RT dan RW.
3. Operasi Gabungan
Bagi badan usaha yang hanya memiliki tanggung jawab perpajakan sebagai pemotong dan pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan berbentuk kerjasama (Joint Mission), persyaratan pengajuan yang diperlukan adalah:
- Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai pola kerjasama (Joint Operation)
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing personel dengan gaya kerjasama operasional
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi, salah satu pimpinan perusahaan, personel badan usaha operasi gabungan, atau
- Fotokopi paspor dan surat keterangan kependudukan dari Pejabat Pemerintah Daerah, sekurang-kurangnya Kepala Desa atau Lurah dalam hal penanggung jawab warga negara asing
- Fotokopi arsip izin usaha dan izin rutinitas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, atau
- Surat keterangan lokasi rutinitas usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah, paling minim Kepala Desa atau Lurah.
4. Perusahaan Cabang
Bagi Wajib Pajak yang berstatus cabang, berikut persyaratan pengurusan NPWP Badan:
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan pusat alias perusahaan induk
- Sertifikat sebagai bagian bagi Wajib Pajak Badan
- Fotokopi arsip izin rutinitas usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, atau
- Surat keterangan lokasi rutinitas usaha dari pejabat pemerintah daerah, sekurang-kurangnya Kepala Desa, atau Kepala Desa, atau
- Lembar Tagihan Listrik dari PLN alias bukti pembayaran listrik, atau
- Surat Pernyataan di atas materai dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sungguh-sungguh berminat menjalankan usaha Wajib Pajak Orang Pribadi Wirausaha tertentu.
Siapa yang wajib mendaftar?
NPWP badan harus segera dimiliki oleh perusahaan atau badan usaha yang memiliki tanggung jawab perpajakan sebagai: Wajib pajak, pemotong pajak, dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. NPWP korporasi juga harus segera dimiliki oleh perusahaan dengan version bisnis permanen, kontraktor dan/atau operator di sektor hulu migas.
Berdasarkan laman Kementerian Keuangan, badan usaha lain yang wajib mempunyai NPWP perusahaan adalah perusahaan dengan version kerja sama operasi dan bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Cara Mengelola NPWP Perusahaan Anda Secara On-line
Berdasarkan laman Kementerian Keuangan, berikut langkahnya pengajuan NPWP badan usaha secara on-line:
- Wajib Pajak mengungkapkan formulir pendaftaran wajib pajak dengan cara aplikasi e-Registration
- Persyaratan arsip yang diperlukan bisa dilakukan dengan mengunggah softcopy dengan cara aplikasi
- Apabila sepertinya tidak bisa dilakukan secara on-line, arsip bisa dikirimkan memakai Surat Penyerahan Dokumen yang telah ditandatangani
- Dokumen paling lambat 14 hari kerja setelah pendaftaran elektronik
- Apabila arsip belum diterima oleh KPP setempat, maka permohonan dianggap sepertinya tidak diajukan
- Jika arsip sudah diterima secara lengkap, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik
- KPP akan menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 hari kerja setelah Surat Bukti Penerimaan diterbitkan.
Karena kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar dikirimkan kepada Wajib Pajak dengan cara pos. Untuk itu, pastikan alamat yang Anda masukkan pada formulir Pendaftaran Wajib Pajak sudah benar dan lengkap.
Cara Pengurusan NPWP Perusahaan di Kantor KPP
Jika Anda sepertinya tidak bisa mengajukan NPWP perusahaan Anda secara on-line. Anda bisa mengajukan permohonan pendaftaran dengan mengajukan permohonan secara tertulis dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Sebelum datang ke KPP alias instansi KP2KP di wilayah Anda, siapkan berkas-berkas yang diperlukan:
- Pengajuan lamaran secara tertulis bisa dilakukan melalui : Datang langsung ke kantor, pos alias jasa ekspedisi
- Setelah Permohonan Pendaftaran diterima oleh KPP dan KP2KP, akan diterbitkan Surat Bukti Penerimaan
- KPP dan KP2KP menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 hari kerja setelah Surat Bukti Penerimaan diterbitkan.
- NPWP dan SKT akan dikirimkan dengan cara pos sesuai alamat Wajib Pajak.
Berikut langkahnya pengajuan NPWP perusahaan bagi perusahaan, organisasi nirlaba, dan UKM. NPWP Perusahaan sangatlah krusial sebab berguna untuk memudahkan Anda dalam bertransaksi dengan berbagai instansi atau lembaga pemerintah. NPWP juga menjadi salah satu syarat penjualan peralatan kepada konsumen Bhinneka B2B di e-Procurement.