WARNAJEMBAR.COM – Dalam perjalanan pesatnya adopsi kripto di Indonesia, muncul tantangan baru berupa meningkatnya transaksi ilegal seperti perjudian on-line yang melibatkan aset virtual. Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi perjudian on-line sebesar Rp 280 triliun antara Januari mencapai September 2024, yang melibatkan aktivitas bisnis aset kripto dan valuta asing. Angka tersebut menimbulkan kekhawatiran dengan begitu pemerintah memperkuat pengawasan untuk menjaga ekosistem kripto tetap aman.
Indonesia untuk saat ini menduduki peringkat ketiga dunia dalam adopsi kripto menurut laporan Chainalysis “The 2024 Global Crypto Adoption”, dengan quantity transaksi kripto sampai Rp 426,69 triliun dalam sembilan bulan pertama tahun ini. Meski memperlihatkan minat yang besar terhadap kripto, lonjakan ini membawa risiko peningkatan aktivitas ilegal, termasuk perjudian on-line. Menanggapi hal ini, regulator berupaya menutup celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di ruang kripto. Sinergi lintas institusi ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan aset kripto untuk transaksi ilegal. Tokocrypto, salah satu platform kripto terkemuka di Indonesia, juga memberi dorongan untuk upaya tersebut dengan menerapkan langkahnya keamanan seperti Trip Laws, Know Your Transaction (KYT), dan Know Your Buyer (KYC).
Tokocrypto menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri untuk menciptakan ekosistem kripto yang bertanggung jawab. Menurut CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, pertumbuhan kripto harus segera diimbangi dengan pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Dengan regulasi yang efektif, Indonesia bisa menjadi contoh bagi negara lain dalam mengelola risiko kripto sekaligus mendapatkan manfaat dari potensinya untuk memberi dorongan untuk ekonomi virtual. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi: www.tokocrypto.com.
Sumber: VRITIMES