Strategi Efektif Mempersiapkan dan Mengajukan Akreditasi Rumah Sakit


Akreditasi rumah sakit merupakan suatu proses pertimbangan yang dilakukan untuk menjamin akomodasi kesehatan memenuhi standar mutu dan keselamatan pasien yang telah ditetapkan oleh lembaga legalisasi resmi. Tujuan utama legalisasi adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menjamin keselamatan pasien, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan rumah sakit. Dalam upaya sampai akreditasi, rumah sakit perlu mempersiapkan berbagai aspek secara komprehensif. Berikut langkahnya krusial dalam proses persiapan legalisasi rumah sakit:

1. Memahami Standar Akreditasi yang Berlaku

Langkah pertama yang harus segera dilakukan adalah memahami secara mendalam standar legalisasi yang ditetapkan oleh lembaga seperti Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) di Indonesia. Standar ini meliputi aspek manajemen rumah sakit, pelayanan dan keselamatan pasien, serta peningkatan mutu. Pemahaman yang baik akan membantu rumah sakit menilai kesiapan dan mengidentifikasi arena yang memerlukan perbaikan.

2. Pembentukan Tim Akreditasi Interior

Rumah Sakit perlu membentuk tim legalisasi interior yang melibatkan berbagai departemen dan unit kerja. Tim ini bekerja untuk mengoordinasikan persiapan akreditasi, melakukan penilaian mandiri, dan memastikan penerapan standar legalisasi di seluruh organisasi. Keterlibatan seluruh staf, mulai dari manajemen mencapai tenaga medis dan non medis, sangat menyelesaikan keberhasilan proses akreditasi.

3. Penilaian Diri

Sebelum menjalani survei legalisasi oleh lembaga eksternal, rumah sakit harus segera melakukan penilaian independen untuk menilai sepanjang mana standar legalisasi telah dipenuhi. Penilaian ini meliputi pertimbangan terhadap kebijakan, prosedur, dan praktik yang ada, serta identifikasi bidang-bidang yang memerlukan perbaikan. Hasil penilaian ini menjadi dasar penyusunan rencana perbaikan yang terstruktur.

Baca Juga: Peningkatan Pelayanan Rumah Sakit di Indonesia Dengan menggunakan Akreditasi

4. Penyusunan dan Pemutakhiran Dokumen Kebijakan dan Prosedur

Dokumentasi yang lengkap dan terbaru sangat penting dalam akreditasi. Rumah Sakit harus segera memastikan seluruh kebijakan, standar operasional prosedur (SOP), dan pedoman klinis terdokumentasi dengan baik dan sesuai dengan standar akreditasi. Dokumen-dokumen ini harus segera mudah diakses oleh semua staf dan diperbarui secara berkala untuk mencerminkan praktik sangat bagus dan peraturan terkini.

Baca Juga:  Kebutuhan Serat Harian Bayi Sampai Dewasa dan Cara Mudah Memenuhinya

5. Pelatihan dan Pendidikan Staf

Peningkatan kompetensi staf dengan menggunakan pelatihan dan pendidikan merupakan langkah penting dalam proses akreditasi. Program pelatihan harus segera meliputi topik-topik seperti keselamatan pasien, manajemen risiko, dan peningkatan kualitas. Keterlibatan aktif staf dalam pelatihan ini memastikan penerapan kebijakan dan prosedur yang efektif.

6. Peningkatan Prasarana dan Sarana

Rumah Sakit harus segera memastikan infrastruktur dan akomodasi yang dimilikinya memenuhi standar yang ditentukan. Hal ini meliputi kesiapan peralatan medis yang memadai, lingkungan yang bersih dan aman, serta akomodasi pendukung lainnya. Perawatan rutin dan perbaikan akomodasi juga penting untuk dilakukan secara berkala.

7. Pelaksanaan Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)

Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) harus segera diadakan di seluruh rumah sakit. Program ini meliputi aktivitas seperti audit klinis, pelaporan kejadian keselamatan pasien, dan peninjauan informasi untuk perbaikan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk menciptakan budaya keselamatan dan kualitas yang membuat khusus pasien.

Baca Juga: Akreditasi Klinik Harus segera Secepatnya Diproses, Ini Persyaratannya

8. Kerjasama dengan Pihak Eksternal

Rumah Sakit perlu berkolaborasi dengan pihak eksternal, seperti perusahaan pengolah limbah medis yang mempunyai izin resmi, untuk memastikan pengelolaan limbah yang aman. Selain itu, komunikasi dengan dinas kesehatan setempat dan lembaga legalisasi perlu terus dijaga untuk dapatkan panduan dan informasi terbaru.

9. Penyiapan Dokumen Pendukung

Sebelum survei akreditasi, rumah sakit perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti:

  • Struktur organisasi rumah sakit
  • Daftar lengkap nama pengurus dan staf
  • Denah lantai rumah sakit
  • Daftar izin fasilitas
  • Laporan program dan hasil PMKP
  • Jadwal latihan utama dan time table panggilan
  • Surat pemberitahuan kepada dinas kesehatan setempat mengenai survei akreditasi
Baca Juga:  Telkom dan Gamelan Siapkan Studio Game Lokal untuk IGDX

Dokumen-dokumen ini menjadi bahan pertimbangan surveyor dalam menilai kepatuhan rumah sakit terhadap standar akreditasi.

10. Simulasi Survei Akreditasi

Melakukan simulasi survei legalisasi alias audit interior bisa membantu rumah sakit mempersiapkan survei resmi. Simulasi ini memungkinkan rumah sakit untuk mengidentifikasi kekurangan dan melakukan perbaikan sebelum melakukan survei eksternal.

Persyaratan Pengajuan Survei Akreditasi

Rumah Sakit yang mengajukan survei legalisasi paling minim harus segera memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1128 Tahun 2022, antara lain:

  1. Rumah Sakit memiliki izin yang sah dan terdaftar di Kementerian Kesehatan.
  2. Kepala alias kepala rumah sakit harus segera merupakan tenaga medis profesional yang memiliki keahlian dan keterampilan di bagian rumah sakit.
  3. Rumah sakit mempunyai Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC) yang masih berlaku.
  4. Rumah sakit bekerjasama dengan pihak ketiga yang memiliki izin sebagai pengolah dan/atau pengangkut limbah B3 yang masih berlaku alias izin peralatan pengolahan limbah B3.
  5. Seluruh tenaga medis di rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan (care supplier) mempunyai Surat Garis Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) yang tetap berlaku alias surat tugas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Rumah Sakit bersedia melaksanakan tanggung jawabnya dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien.
  7. Pemenuhan Sarana dan Peralatan Kesehatan (SPA) minimum 60% berdasarkan ASPAK dan telah tervalidasi 100% oleh Kementerian Kesehatan alias dinas kesehatan daerah setempat sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Mengetahui Jenis-Jenis Perizinan Tenaga Kesehatan

Optimalkan Proses Akreditasi Rumah Sakit dengan Sistem Tersambung Trustmedis

Dengan menggunakan berbagai fitur canggih yang ditawarkan Trustmedis HIS, rumah sakit Anda bisa mempercepat proses legalisasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan secara keseluruhan. Dengan cara Trustmedis HIS, rumah sakit bisa memastikan standar pelayanan yang lebih tinggi, menjamin tingkat kepuasan pasien, dan mengikuti berbagai izin kesehatan yang berlaku. Platform ini dirancang untuk memberi dukungan manajemen operasional yang efisien dan terstruktur, dengan begitu rumah sakit bisa sampai legalisasi dengan lebih mudah. Secepatnya ajukan Demo Tanpa biaya untuk dapatkan kemudahan pengelolaan akomodasi kesehatan Anda dengan Trustmedis HIS.

Baca Juga:  Resep kulkas batangan coklat dan selai kacang

Referensi:

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit. Diakses dari https://peraturan.bpk.pass.{id}/Main points/152511/permenkes-no-12-tahun-2020

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1128 Tahun 2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. Diakses dari https://yankes.kemkes.pass.{id}/view_unduhan/59/kepmenkes-nomor-1128-tahun-2022

Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. (2022, 27 April). Permohonan legalisasi rumah sakit sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020. Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. https://dinkes.jogjaprov.pass.{id}/berita/element/pengajuan-akreditasi-rumah-sakit-sesuai-dengan-peraturan-menteri-kesehatan-nomor-12-tahun-2020





Source link

Tinggalkan Balasan