[ad_1]
Anda perlu mengetahui biaya resmi perpanjangan SIM consistent with November 2024 akibat SIM atau Surat Izin Mengemudi Anda perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Apabila Surat Izin Mengemudi sudah mati atau hilang maka masa berlakunya sepertinya tidak bisa diperpanjang. Untuk SIM yang sudah mati, pemilik SIM perlu melakukan proses seperti membuat SIM baru.
Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2024 diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun biaya resmi perpanjangan SIM yang berlaku efektif November 2024 adalah sebagai berikut
Biaya SIM 2024: Tarif Perpanjangan SIM A dan SIM C
Setiap kelas SIM mempunyai biaya perpanjangan yang berbeda-beda. Ketentuan biaya tersebut telah diatur dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun kedua jenis SIM yang banyak sekali digunakan masyarakat, SIM A dan SIM C mempunyai biaya sebagai berikut:
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Biaya perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
- Biaya perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
Biaya-biaya di atas merupakan biaya-biaya yang perlu dibayar oleh pemilik SIM untuk memperpanjang SIM yang dimilikinya. Tetapi pada saat perpanjangan SIM, sebaiknya pemohon membawa uang lebih akibat masih ada pilihan biaya tambahan yang perlu dibayar seperti biaya asuransi dan lain-lain.
Pada saat perpanjangan Surat Izin Mengemudi, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk:
- Biaya tes psikologi: Rp 60.000
- Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp 25.000
- Biaya asuransi: Rp 50.000
Dengan rincian biaya di atas maka dapat dihitung general biaya yang perlu dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C yaitu Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000 dan untuk SIM A adalah Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000
Biaya tes kesehatan jiwa dan pemeriksaan kesehatan dapat berbeda-beda tergantung penyelenggara tes kesehatan atau kesehatan jiwa, tetapi biasanya masing-masing berkisar antara Rp 25.000 – Rp 60.000. Adanya biaya tambahan seperti biaya tes psikologi dan biaya tes kesehatan terkadang menimbulkan kejutan bagi pelamar akibat biaya pembuatan SIM baru atau perpanjangan menjadi jauh lebih mahal.
Cara Memperpanjang SIM
Untuk memperpanjang SIM, ada pilihan langkah yang dapat dilakukan yaitu offline dan on-line. Apabila secara offline, pemohon harus segera melakukan perpanjangan SIM dengan mendatangi langsung lokasi layanan SIM seperti instansi SAMSAT, Layanan Mobil SIM Keliling, Outlet SIM yang terdapat di Mall. Dalam proses perpanjangan Anda perlu menyiapkan arsip yang diperlukan seperti fotokopi KTP, SIM lama
Selain offline, Anda juga dapat memperpanjang SIM secara on-line dengan aplikasi Virtual Korlantas POLRI dan SIM akan dikirimkan ke rumah Anda. Layaknya offline, ada bermacam-macam arsip yang perlu disiapkan seperti SIM lama, e-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan fisik, hasil psikotes, pas foto berlatar belakang biru, pas foto garis tangan di atas kertas putih polos.
[ad_2]
Source link