WARNAJEMBAR.COM – Indonesia merupakan pasar yang menarik bagi investor, baik asing maupun domestik, berkat potensi ekonomi yang besar dan sumber daya alam yang melimpah. Untuk memulai bisnis di Indonesia, investor perlu dapatkan persetujuan dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), yang berperan penting dalam memfasilitasi dan mengawasi investasi. Proses ini memastikan bahwa bisnis yang dijalankan sah secara hukum, memenuhi persyaratan peraturan, dan bisa mengakses berbagai insentif yang ditawarkan pemerintah Indonesia.
Langkah pertama untuk dapatkan persetujuan BKPM adalah menyelesaikan struktur usaha yang sesuai. Investor asing biasanya akan untuk memilih bentuk PT PMA (Perusahaan Terbatas Penanaman Modal Asing), sedangkan investor lokal dapat untuk memilih struktur yang lebih sederhana. Setelah menyelesaikan struktur, investor perlu mendaftar dengan menggunakan sistem OSS (On-line Unmarried Submission) untuk dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperlukan untuk semua izin usaha. Setelah itu, investor harus segera memahami Daftar Positif dan Negatif Investasi yang mengawasi sektor-sektor yang boleh diakses oleh investor asing dan dalam negeri.
Persyaratan lain yang harus segera dipenuhi antara lain memperoleh izin lokasi, izin mendirikan bangunan, dan izin lingkungan, tergantung jenis usaha yang dijalankan. Investor juga perlu memenuhi nilai investasi minimal yang ditentukan, yaitu USD 1 juta untuk investor asing, dan sebagian dari dana tersebut dialokasikan sebagai modal disetor. Setelah mendapat persetujuan dan mulai beroperasi, perusahaan wajib melaporkan rutinitas penanaman modalnya secara berkala kepada BKPM.
Dihadapkan pada berbagai regulasi dan proses yang rumit, banyak sekali investor yang untuk memilih bekerja sama dengan perusahaan konsultan seperti CPT Company yang menawarkan layanan lengkap mulai dari pembentukan perusahaan sampai konsultasi hukum dan pajak. Dengan pendampingan profesional, investor bisa menjalani proses perizinan dengan lebih lancar dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku, dengan begitu meminimalkan risiko dan memaksimalkan peluang di pasar Indonesia.
Sumber: VRITIME