WARNAJEMBAR.COM – PT Kereta API Indonesia (KAI) menyoroti pentingnya keselamatan pada stage persimpangan, terutama dengan jadwal antar-jemput kereta api yang semakin padat di Gapeka 2025. Sementara waktu, ada 3.896 penyeberangan tingkat di seluruh Indonesia yang berpotensi menghambat antar-jemput kereta jika pengguna jalan sepertinya tidak disiplin dalam mengikuti aturan silang.
Pada tahun 2025, Kai mengoperasikan 2.244 antar-jemput kereta api in step with hari di pulau Jawa, termasuk kereta panjang -kereta, KRL, kereta bandara, kereta barang. Peningkatan jumlah antar-jemput dikarenakan jarak antara kereta menjadi lebih pendek, andaikan KRL di Jakarta yang melewati setiap lima menit semasih jam sibuk, serta kereta jarak jauh yang beroperasi setiap 15-30 menit.
Kai mengimbau publik untuk setiap saat mengikuti peraturan di tingkat penyeberangan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 hukum nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan transportasi (LLAJ). Pelanggaran aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana mencapai tiga bulan penjara atau denda maksimum Rp750.000, sesuai dengan ketentuan Pasal 296 dalam undang -undang yang sama.
Sebagai langkah untuk meningkatkan keselamatan, Kai secara aktif melakukan sosialisasi dan menutup penyeberangan ilegal. Selagi 2024, sebanyak 309 penyeberangan ditutup, dan pada awal 2025, delapan lokasi tambahan dinormalisasi. Kai mengundang semua pengguna jalan untuk setiap saat waspadai dan mengikuti garis lalu lintas untuk menghindari kecelakaan di penyeberangan kereta api.
Sumber: Vritimes
(TagStranslate) Kai
Source link