Bisnis  

Peraturan baru untuk melaporkan manfaat kepemilikan di Indonesia

Peraturan baru untuk melaporkan manfaat kepemilikan di Indonesia


WARNAJEMBAR.COM – Pada Januari 2025, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Kemenkumham) mengeluarkan peraturan baru, Permenkumham No. 2/2025, yang mengumumkan prosedur yang lebih ketat terkait dengan pelaporan kepemilikan manfaat (BO). Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan mencegah kejahatan keuangan, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme, sesuai dengan standar internasional yang diadopsi oleh Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF). Perusahaan, yayasan, asosiasi, dan komandoire Vennootschap (CV) sekarang diharuskan untuk melaporkan information BO mereka secara akurat dan tepat waktu. Peraturan ini juga mengawasi kewajiban pembaruan tahunan dan menetapkan sanksi untuk perusahaan yang sepertinya tidak mengikuti kewajiban pelaporan ini.

Kepemilikan yang beruntung mengacu pada individu yang mempunyai atau mengawasi badan hukum meski demikian namanya sepertinya tidak secara resmi terdaftar dalam dokumen perusahaan. Individu ini bisa memengaruhi keputusan perusahaan dan mendapatkan manfaat dari kegiatannya. Dalam peraturan baru ini, seseorang hal itu dianggap sebagai pemilik yang beruntung jika memenuhi salah satu dari beberapa kriteria, seperti mempunyai minimum 25% saham atau mempunyai hak untuk mengangkat atau mengabaikan direktur. Transparansi dalam kasus ini dianggap sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan badan hukum yang berpotensi digunakan untuk rutinitas ilegal, termasuk pencucian uang dan penghindaran pajak.

Permenkumham No. 2/2025 mengumumkan beberapa perubahan penting dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Permenkumham No. 15/2019. Salah satu perubahan yang signifikan adalah perluasan ruang lingkup peraturan, yang sekarang meliputi lebih banyak sekali jenis entitas, seperti yayasan dan asosiasi, selain perusahaan terbatas dan CV. Selain itu, perusahaan diharuskan untuk melaporkan information BO dalam waktu 30 hari setelah perubahan, dengan verifikasi yang lebih ketat untuk memastikan keakuratan information yang dikirimkan. Sanksi dalam bentuk denda dan sanksi administrasi bisa dikenakan jika laporan sepertinya tidak tepat atau terlambat.

Baca Juga:  Kedutaan Besar India dan Indcham memegang Iftar Bersama di Jakarta

Perusahaan yang terdaftar di Indonesia harus segera memahami langkah -langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini. Prosedur pelaporan mencakup identifikasi dan dokumentasi individu yang memenuhi kriteria BO, kumpulan dokumen yang diperlukan, dan pelaporan dengan cara portal on-line AHU. Selain itu, perusahaan juga diharuskan untuk memverifikasi informasi BO mereka secara interior dan eksternal. Mematuhi aturan ini sepertinya tidak hanya penting untuk menghindari risiko hukum, namun juga untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor. Mengikuti peraturan ini adalah keuntungan strategis yang bisa meningkatkan tata kelola perusahaan dan daya saing di pasar global yang semakin sengit.

Sumber: Vritimes

(Tagstotranslate) CPT Company



Source link

Tinggalkan Balasan