Ngamprah – WarnaJembar.com // Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat kembali menggelar Rapat Paripurna penting pada Rabu (9/7/2025), bertempat di Gedung Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat.
Agenda rapat kali ini menjadi salah satu momentum strategis dalam rangka penguatan tata kelola keuangan daerah, khususnya terkait dengan kebijakan pajak dan retribusi yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Barat dan dihadiri oleh para anggota dewan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Hadir pula Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, yang mewakili Bupati Bandung Barat untuk memberikan sambutan sekaligus jawaban atas pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas.
Adapun agenda utama dalam Rapat Paripurna kali ini mencakup tiga hal pokok, yaitu:
1. Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tersebut.
3. Jawaban Bupati Bandung Barat atas pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi.
Dalam nota pengantar yang disampaikan oleh perwakilan eksekutif, dijelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dan retribusi di Kabupaten Bandung Barat.
Perubahan tersebut juga dilakukan untuk menjawab dinamika kebutuhan masyarakat serta perkembangan situasi sosial ekonomi di daerah.
Seluruh fraksi yang hadir memberikan pandangan umumnya secara bergantian. Mayoritas fraksi menyatakan dukungan terhadap upaya perubahan regulasi ini, namun beberapa catatan kritis juga disampaikan, di antaranya terkait perlunya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi agar tidak membebani masyarakat kecil, serta memastikan bahwa hasil penerimaan tersebut benar-benar kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah.
Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi, Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail, yang hadir mewakili Bupati Hengki Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif yang disampaikan oleh DPRD.
Pihak eksekutif berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh catatan fraksi secara serius dan cermat dalam proses pembahasan lanjutan, serta memastikan bahwa implementasi perubahan perda ini nantinya berjalan efektif dan transparan.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat menyambut baik seluruh pandangan, saran, dan kritik yang telah disampaikan fraksi-fraksi. Ini menjadi bahan penting bagi kami untuk menyempurnakan Raperda ini, sehingga tujuan untuk meningkatkan PAD tanpa memberatkan masyarakat dapat tercapai secara adil dan proporsional,” ujar Asep Ismail dalam sambutannya.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan penyerahan dokumen resmi pandangan fraksi kepada pimpinan rapat, untuk kemudian dibahas lebih lanjut dalam tahap pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Dengan digelarnya Rapat Paripurna ini, diharapkan terwujud sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam merumuskan kebijakan fiskal daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.(*An/Tek)