BANDUNG BARAT | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama pembahasan dan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Acara yang dilaksanakan di Aula Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, jajaran pimpinan DPRD, anggota dewan, serta para pejabat perangkat daerah.
Agenda rapat paripurna ini meliputi:
1. Penyampaian laporan Badan Anggaran terkait hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025.
2. Persetujuan DPRD terhadap Raperda perubahan APBD 2025.
3. Penandatanganan persetujuan bersama.
4. Penyampaian pendapat akhir Bupati.
Dalam sambutannya, Bupati Jeje menegaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2025 disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yang mengatur tentang pedoman penyusunan APBD.
“Perubahan APBD Tahun 2025 ini menyesuaikan arah pembangunan dengan visi Kabupaten Bandung Barat AMANAH: Agamis, Maju, Adaptif, Nyaman, Aspiratif, dan Harmonis. Visi ini bukan hanya menjadi dokumen, tetapi harus benar-benar diwujudkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari,” ungkap Jeje.
Sorotan Perubahan APBD 2025
1. Pendapatan Daerah
Setelah perubahan, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 3,45 triliun, turun Rp 8,91 miliar atau 0,25% dibanding sebelum perubahan. Meski demikian, untuk pertama kalinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung Barat menembus angka Rp 1,033 triliun, meningkat Rp 81,08 miliar dari sebelumnya. Kenaikan ini didorong oleh optimalisasi sektor pajak dan retribusi daerah.
2. Belanja Daerah
Belanja daerah meningkat menjadi Rp 3,53 triliun, naik Rp 69,31 miliar atau 2% dibanding sebelumnya. Kenaikan belanja ini diarahkan pada program prioritas yang mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
3. Pembiayaan Daerah
Setelah perubahan, pembiayaan daerah mencapai Rp 78,23 miliar yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2024 berdasarkan hasil audit BPK RI.
Angka ini menjadi instrumen penyeimbang antara pendapatan dan belanja sehingga APBD tetap berimbang.
Jeje menekankan bahwa perubahan APBD ini bukan sekadar formalitas penyesuaian angka, melainkan strategi untuk memperbaiki dan memperkuat arah pembangunan.
Pergeseran antar program, kegiatan, hingga jenis belanja dilakukan agar APBD semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.
“APBD harus mampu menghadirkan pelayanan nyata bagi rakyat. Ukuran kehadiran pemerintah itu ada di seberapa besar dampaknya dirasakan masyarakat,” tegas Bupati.
Di penghujung rapat, Jeje menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bandung Barat atas kerja sama yang solid dalam pembahasan perubahan APBD ini. Menurutnya, masukan dan saran dari para anggota dewan telah memperkaya substansi kebijakan sehingga lebih tepat sasaran.
Dengan disahkannya Perubahan APBD 2025, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berharap dapat meningkatkan kualitas pembangunan, memperluas akses pelayanan publik, dan meneguhkan kemandirian fiskal melalui penguatan PAD. (*red).