Dishub KBB Terapkan Perda No 6 Tahun 2019 Gandeng Satpol PP untuk Patroli

BANDUNG BARAT – WarnaJembar.Com //  Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB) mulai melakukan langkah serius dalam penataan dan penertiban parkir kendaraan di lingkungan area pemerintahan.

Upaya ini dilakukan menyusul adanya mandat dari Pj. Sekretaris Daerah kepada Dinas Perhubungan (Dishub) KBB untuk menata sistem parkir roda dua maupun roda empat agar lebih tertib, rapi, dan tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik.

o

Kabid Teknik Prasarana Dishub KBB, Heri Arifin menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengundang seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengikuti sosialisasi terkait tata letak (layout) titik-titik parkir di area Pemda.

Sosialisasi tidak hanya dilakukan secara tertulis melalui surat edaran, tetapi juga secara langsung di lapangan sejak Senin (25/8/2025) hingga akhir pekan ini.

“Alhamdulillah, selama tiga hari terakhir penataan sudah berjalan sesuai harapan. Ke depan, untuk memperjelas, kami juga akan menyiapkan marka jalan dan rambu parkir agar lebih tertata dan mudah dipahami oleh seluruh pengguna kendaraan,” ujar Heri.

Untuk menunjang pelaksanaan, Dishub KBB menurunkan 10 personel Dishub yang bekerja sama dengan 20 anggota Satpol PP. Mereka bertugas melakukan pengawasan harian sekaligus patroli rutin agar tidak terjadi pelanggaran parkir di area pemerintahan.

Heri menjelaskan, dasar hukum penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Bentuk sanksi yang diterapkan sementara masih berupa pendataan pemilik kendaraan yang melanggar.

Namun, jika kendaraan diparkir sembarangan, Dishub akan melakukan tindakan tegas: kendaraan roda dua akan dipindahkan ke kantor Dishub di Cikamuning, sementara untuk roda empat akan diberikan tindakan penggembokan.

“Untuk saat ini, kami belum menerapkan sanksi denda karena masih menunggu pembahasan perubahan Perda Retribusi Nomor 1 Tahun 2004 di DPRD. Nantinya, apabila sudah disahkan, pemilik kendaraan yang melanggar wajib membayar biaya pemindahan maupun retribusi parkir sesuai ketentuan,” jelas Heri.

Baca Juga:  Danramil 0912/Lembang Hadir Di Kegiatan Pelantikan Panitia PILKADES Di Desa Sukajaya

Ia juga mengimbau seluruh ASN maupun tamu yang datang ke Pemda KBB agar mematuhi aturan parkir yang telah ditentukan.

“Kami mohon kesadaran bersama, karena ketertiban parkir ini bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga bagian dari wajah pemerintahan. Kalau area pemerintahan tertib, masyarakat yang datang juga akan merasa lebih nyaman dan pelayanan bisa berjalan lebih optimal,” tambahnya.

Dengan adanya penataan ini, Pemkab KBB berharap area pemerintahan menjadi lebih tertib, rapi, dan bebas dari kesemrawutan kendaraan. Langkah ini sekaligus menjadi komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan suasana pelayanan publik yang lebih profesional dan ramah bagi masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan