WarnaJembar.Com // 25 Agustus 2025 terjadi demo besar besaran, terakhir Kamis 28 Agustus 2025 masih terjadi dan menelan korban baik dari masyarakat maupun Aparat keamanan hal ini ternyata dipicu oleh prilaku arogansi dan keserakahan Penyelenggara Negara.
Ditanya terpisah tentang marakanya demo, Gunawan Rasyid Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bandung Barat/LAKI-KBB mengatakan hal yang wajar kecewa akibat Penyelenggara Negara tidak konsisten menjalankan mandat rakyat, cenderung serakah dan arogan.
LAKI-KBB tidak akan larut dengan isu nasional, kami lebih fokus menjaga kondusifitas di Bandung Barat dan mengajak semua elemen masyarakat tidak terprovokasi oleh penumpang gelap ujar Guras sapaan akrab Ketua LAKI-KBB ini.
Di Bandung Barat masih banyak oknum Penyelenggara Negara yang serakah dan arogan, sehingga maraknya demo hari ini harus menjadi momentum untuk introspeksi memperbaiki diri laksanakan pelayanan yang baik kepada masyarakat sebagai pemegang mandat.
Eksekutif maupun legislatif harus berani membuka diri menerima kritik maupun masukan dari masyarakat untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.
Beredarnya rencana rotasi mutasi di Pemkab Bandung Barat, kami berharap lakukan secara cermat, tidak buru buru jangan sampai setelah dilantik justru menimbulkan reaksi bahkan demo dari masyarakat atau tiba-tiba ditangkap Aparat Penegak Hukum.
Adanya kritik dan masukan sekecil apapun kepada Bupati, Wakil Bupati dan Tim Penilai Kinerja mengenai indikasi adanya dugaan pelanggaran dilakukan oleh oknum ASN, harus dikaji secara mendalam dan objektif apalagi menyangkut dugaan pelanggaran Tindak Pidana Korupsi ucap Guras.
Fakta kondisi eksisting pejabat di KBB diduga masih terkait dengan masa lalu yang terkooptasi oleh prilaku Koruptif sehingga yang terbukti melanggar secara etik maupun hukum selayaknya tidak diberi jabatan lagi.
LAKI-KBB menyarankan kepada Bupati Jeje Richie Ismail dalam rangka membangun loyalitas kepada Pimpinan, proses Rotasi, Mutasi maupun Promosi sebaiknya berdasarkan Sitem Merit yang menggunakan management talenta sesua pasal 46 UU No. 20 Tahun 2023. Tentang ASN.
Sehingga bisa saja pejabat dibawah yang memiliki integritas dan kompetensi langsung promosi, dan salah satu alat untuk mengeliminir dengan mengkaji berbagai macam laporan dengan menerapkan Kode Etik dan Kode Prilaku pasal 4 UU.No.20 Tahun 2023. Tentang ASN.
Kedepan juga LAKI-KBB akan memfokuskan di Desa dalam rangka memperbaiki tatakelola keuangan terutama dalam realisasi pembangunan , ketahanan pangan dan bumdes agar tercipta Desa maju, mandiri dan akuntabel pungkas Guras. (An/Red)