Usulan Aspirasi Ditolak Sistem, Ketua DPRD KBB Angkat Suara: “DPRD Tidak Boleh Kehilangan Perannya!”

Bandung Barat, WarnaJembar.com // Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat, H. Muhammad Mahdi, S.Pd., menegaskan pentingnya keterbukaan lembaga legislatif dalam menerima masukan dari masyarakat.

Menurutnya, DPRD adalah ruang publik yang harus selalu terbuka, selama kritik atau masukan tersebut bersifat konstruktif dan bertujuan membangun daerah.

Mahdi menyampaikan hal tersebut saat menanggapi persoalan terkait aspirasi masyarakat yang sementara ini dinolkan akibat adanya perubahan sistem pengajuan berbasis akun individu.

Perubahan sistem baru itu menyebabkan sejumlah usulan tidak bisa diproses karena pengusul belum memiliki akun yang dipersyaratkan.

“Kami di DPRD sangat terbuka. Siapa pun boleh memberikan masukan selama itu konstruktif. Tetapi terkait aspirasi yang dinolkan, ini karena sistem baru mewajibkan pengusul memiliki akun. Banyak warga tidak tahu soal ini, sehingga usulan otomatis ditolak sistem,” ujar Mahdi.

Menurutnya, aspirasi masyarakat merupakan domain utama DPRD sebagai lembaga politik yang mewakili rakyat. Jika aspirasi tidak dapat diinventarisasi akibat hambatan teknis, maka DPRD berpotensi kehilangan peran strategisnya.

Mahdi menambahkan, kondisi ini diperberat oleh adanya pengurangan anggaran tahun 2026, termasuk beban tambahan pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang kini ditanggung oleh pemerintah daerah. Total pengurangan mencapai lebih dari Rp 400 miliar.

“Tahun depan ada pengurangan 366 miliar, ditambah beban PPPK sebesar 77 miliar. Tentu ini berdampak pada ruang fiskal. Tapi aspirasi masyarakat tidak boleh hilang begitu saja,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD tengah mencari solusi agar aspirasi yang tertunda dapat dialihkan pada perubahan anggaran mendatang.

Koordinasi dengan Pemerintah Daerah juga terus diperkuat, mengingat keduanya sama-sama merupakan jabatan politik yang harus bekerja bersama demi kepentingan publik.

Baca Juga:  Ketua Desa Siaga Kesal Terkait Kebijakan KBB Berharap Pj Bupati Ade Zakir Evaluasi Kinerja Dinas Kesehatan

Mahdi juga mengungkapkan alasan pihaknya mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPRD, yakni untuk memastikan alur pokir (pokok pikiran) berjalan sesuai aturan.

Ia menjelaskan bahwa aliran pokir berawal dari hasil reses, lalu masuk ke musrenbang, dan setelah mencapai 100% barulah dibahas di tingkat daerah.

“Kita undang KPK supaya mereka menjelaskan langsung alurnya. Biar semua jelas, transparan, dan tidak jadi polemik. Intinya, aspirasi masyarakat harus tetap bisa dialokasikan, meski ada pengurangan anggaran,” tegasnya.

Mahdi berharap tahun 2026 tetap menjadi tahun yang memberi ruang cukup bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pengawalan ketat dari DPRD. (Aa/Red)