KBB, WarnaJembar.com // Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan komitmennya mengikuti kebijakan terbaru Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) terkait pengelolaan Dana Desa.
Di tengah dinamika kebijakan tersebut, Pemkab Bandung Barat memastikan desa-desa di wilayahnya memilih jalur stabilitas dan kepatuhan regulasi, tanpa melakukan aksi demonstrasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dudi Supriyadi, menegaskan bahwa kondisi yang terjadi saat ini bukanlah ancaman, melainkan bagian dari proses penyesuaian kebijakan pemerintah pusat.
“Sebetulnya kondisi yang terjadi saat ini bukan merupakan ancaman. Ini lebih kepada proses penyesuaian dan perpindahan kebijakan yang berkaitan dengan situasi serta kondisi yang sedang kita hadapi,” ujar Dudi.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah daerah dan desa tengah memahami bersama berbagai dinamika kebijakan, termasuk kebijakan Kementerian Keuangan yang dipimpin Menteri Keuangan (Menkeu ) Purbaya Yudhi Sadewa terkait tata kelola dan mekanisme penyaluran Dana Desa.
Dari total 165 desa yang ada, masih terdapat 33 desa yang bantuannya belum dicairkan karena pemerintah daerah tetap menghormati mekanisme serta regulasi yang berlaku.
“Kita tidak bisa melangkahi aturan. Ada tahapan dan regulasi yang harus dipenuhi, dan itu kita hormati bersama,” katanya.
Meski demikian, pemerintah pusat telah menerbitkan regulasi melalui SK 3 Menteri yang menjadi dasar percepatan dan kepastian proses pencairan Dana Desa. Pemkab Bandung Barat, kata dia, terus berupaya agar seluruh proses berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.
“SK 3 Menteri itu menjadi solusi atas tidak cairnya dana desa ke 33 desa itu,” ujarnya.
Dudi juga menambahkan bahwa urat nadi nya penyelenggaraan pemerintahan desa adalah keuangan, sehingga peningkatan ekonomi desa melalui BUMDES dan KDMP menjadi kunci sukses kemandirian desa, hal ini berdampak pada peningkatan pendapatan asli desa sebagai modal untuk pembangunan dan pemberdayaan di desa.
Hal yang patut disyukuri, lanjutnya, hingga saat ini tidak ada satu pun desa di Kabupaten Bandung Barat yang tersangkut persoalan hukum.
“Alhamdulillah, di Bandung Barat tidak ada desa yang mengalami permasalahan hukum. Ini berkat kerja sama semua pihak,” ungkapnya.
Kerja sama tersebut melibatkan pendampingan dari Kejaksaan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Jawa Barat, hingga Kepala Perwakilan BPKP Jawa Barat.
Seluruh unsur tersebut hadir dan mengikuti kegiatan workshop untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan secara transparan dan akuntabel.
Fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah memastikan pelaksanaan program pemerintahan desa berjalan optimal, mulai dari pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan ketahanan pangan desa.
Dalam hal pembinaan dan pengawasan, DPMD Bandung Barat telah membagi kewenangan secara bertahap dan berjenjang.
Perencanaan berada di tingkat desa, sementara monitoring dan evaluasi dilakukan oleh kecamatan dan inspektorat. Selanjutnya, evaluasi lanjutan dilakukan melalui mekanisme berjenjang sesuai kebijakan daerah.
“Memang prosesnya tidak semudah membalikkan telapak tangan, tetapi kami terus berupaya memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Selain Dana Desa, pihaknya juga menyinggung persoalan Bantuan Provinsi (Banprov) senilai Rp21.6 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat seluruhnya cair.
“Alhamdulillah Banprov yang 130 juta per Desa sudah cair semua dan sudah terealisasi,” tandasnya.(Aa/Red)






