Bandung Barat, Warna Jembar.com // Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat menggelar Rapat Paripurna DPRD pada Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Bandung Barat.
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Rapat paripurna ini membahas sejumlah agenda strategis, diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus DPRD, yaitu Pansus IV terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Pansus V mengenai Penyelenggaraan Penanaman Modal, serta Pansus VI tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Laporan tersebut merupakan hasil pembahasan komprehensif antara DPRD dan perangkat daerah terkait, yang disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan pembangunan Kabupaten Bandung Barat.
Selanjutnya, rapat paripurna menetapkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disetujui bersama, meliputi
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Kemudahan Berusaha,
2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat, serta
3. Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Kemudahan Berusaha diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan kemudahan berusaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Sementara itu, perubahan atas Perda tentang Susunan Perangkat Daerah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi perangkat daerah agar mampu memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
Adapun Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pengembangan potensi ekonomi kreatif lokal, meningkatkan daya saing pelaku usaha kreatif, serta membuka peluang usaha dan lapangan kerja baru di Kabupaten Bandung Barat.
Rapat paripurna diakhiri dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Kabupaten Bandung Barat terhadap ketiga Raperda tersebut.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk melaksanakan dan mengimplementasikan Perda yang telah ditetapkan secara optimal dan bertanggung jawab.
Melalui penetapan ketiga Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berharap dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong percepatan pembangunan daerah demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung Barat. (Aa/Red)






