Gangguan Sistem Nasional, Layanan Uji KIR di Bandung Barat Ditutup Sementara

Bandung Barat -WarnaJembar.com // Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk sementara waktu menutup layanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR. Penutupan ini dilakukan akibat adanya kendala pembaruan sistem aplikasi pengujian yang terintegrasi secara nasional dengan Kementerian Perhubungan.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub KBB, Wawan Kardiman, menjelaskan bahwa gangguan sistem mulai terdeteksi sejak Kamis, 15 Januari 2026. Kendala tersebut bersumber dari proses pembaruan aplikasi milik Kementerian Perhubungan yang saat ini masih dalam tahap penyesuaian.

“Penutupan layanan uji KIR ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Bandung Barat, tetapi dialami secara nasional. Aplikasi di daerah harus terintegrasi penuh dengan sistem pusat agar data kendaraan bisa langsung terupdate di sistem Kementerian Perhubungan,” jelas Wawan.

Ia menambahkan, gangguan ini berdampak pada menurunnya jumlah kendaraan wajib uji KIR di bulan Januari 2026. Pasalnya, sejumlah kendaraan yang masa uji KIR-nya habis pada periode penutupan belum dapat melaksanakan pengujian.

Sebagai solusi sementara, Dishub KBB memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang masa uji KIR-nya telah habis. Pemilik kendaraan dapat datang langsung ke Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub KBB untuk mengajukan surat jalan sementara agar kendaraan tetap dapat beroperasi sesuai ketentuan.

“Tidak ada dispensasi khusus, namun ke depan kami akan memaksimalkan pelayanan bagi kendaraan yang terdampak setelah sistem kembali normal,” ujarnya.

Dishub KBB juga terus melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Perhubungan guna mempercepat proses normalisasi sistem. Wawan berharap layanan uji KIR dapat kembali dibuka dalam beberapa pekan ke depan.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Kami berharap masyarakat bisa bersabar dan terus memantau informasi resmi melalui media sosial Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat,” katanya.

Baca Juga:  Ini Dia Besaran Jumlah Zakat yang di Tetapkan BAZNAS KBB Pada Ramadan 1446 Hijriah 2025 Sekarang

Di sisi lain, Wawan menegaskan pentingnya uji kelayakan kendaraan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap kendaraan penumpang maupun kendaraan barang, termasuk armada pengangkut sampah, wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Untuk armada pengangkut sampah di Kabupaten Bandung Barat, memang masih ada yang belum melakukan uji KIR. Kami siap melayani kapan pun instansi terkait akan melakukan pengujian,” pungkasnya.

Selama layanan ditutup, masyarakat diimbau tetap memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengikuti arahan petugas di lapangan. (Aa/Red)

Tinggalkan Balasan