Bupati KBB : Mengoptimalkan pemanfaatan aset secara sah dan transparan untuk mendukung pelayanan publik

BANDUNG BARAT – warnajembar.com / Dalam sidang rapat paripurna DPRD dan pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Bupati Jeje Ritche Ismail menyetujui :  rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perhubungan dan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan aset barang milik daerah. Senin 12 September 2026.

Dalam sambutannya Jeje sebut, atas nama pemerintah Kabupaten Bandung Barat, kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD khususnya panitia khusus IX (sembilan) dan panitia khusus X (sepuluh) atas pembahasan dan penyempurnaan kedua rancangan peraturan daerah ini.


“Berbagai masukan dan rekomendasi yang di sampaikan merupakan bagian penting dalam mewujudkan regulasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat,” ucapnya

Penyelenggaraan perhubungan berperan penting dalam mendukung mobilitas masyarakat, keterhubungan antar wilayah, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Perubahan Perda no 6 Tahun 2019 dikeluarkan untuk menyesuaikan regulasi transportasi daerah.

Jeje mengatakan, Pemerintah daerah mengapresiasi pansus IX atas penataan terminal, parkir, keselamatan, perizinan, serta kajian subsidi angkutan dan transportasi air waduk Saguling dan Cirata. Pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan demi mewujudkan sistem perhubungan yang ama, tertib, dan terintegrasi untuk mendukung ekonomi masyarakat.

“Barang milik Daerah merupakan kekayaan publik yang harus di kelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ucap nya

Pemerintah daerah juga mengapresiasi hasil pembahasan panitia khusus X terutama terkait penyelesaian aset limpahan dari kabupaten Bandung, Sertifikasi tanah, penertiban administrasi, dan optimalisasi pemanfaatan aset.

Untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, pemerintah daerah berkomitmen untuk : mempercepat penyelesaian legalitas dan pengamanan aset, khususnya tanah yang belum bersertifikat dan aset yang belum tuntas serah terimanya.

Baca Juga:  Koalisi Enam Guncang Bandung Barat Buruh Desak Keadilan dan Reformasi Ketanagakerjaan

Pemda KBB memperkuat inventarisasi, penatausahaan, dan sistem informasi aset agar data akurat dan dapat di pertanggung jawabkan. Meningkatkan kan tanggung jawab seluruh perangkat daerah dalam pemeliharaan aset.

Selain itu Pemda KBB juga Mengoptimalkan pemanfaatan aset secara sah dan transparan untuk mendukung pelayanan publik dan manfaat ekonomi daerah. Memperkuat pengawasan serta menertibkan aset rusak, hilang, dan aset yang tidak lagi memiliki nilai guna sesuai ketentuan.

“Kami menegaskan bahwa pengelolaan aset merupakan tanggung jawab bersama. Setiap aset harus jelas statusnya, tertib administrasinya, terjaga keamanan nya, dan optimal pemanfaatannya,” tegas Jeje

Kedua rancangan peraturan daerah ini merupakan langkah penting memperkuat tata kelola pemerintah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di kabupaten bandung barat.

Pemerintah daerah kabupaten bandung barat sepakat dapat menerima dan menyetujui : Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perhubungan dan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan aset barang milik daerah.untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Bandung Barat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (**Red)

Sumber : Prokompimda

Tinggalkan Balasan