Bandung Barat – WarnaJembar.com// Aksi unjuk rasa yang digelar serikat pekerja dan buruh yang tergabung dalam Koalisi Enam menggema di Kabupaten Bandung Barat pada 3–4 Juni 2026.
Aksi tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi pekerja terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai masih menyisakan banyak ketidakadilan bagi kaum buruh.
Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, para pekerja menyuarakan enam tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Tuntutan tersebut mencakup penguatan pengawasan ketenagakerjaan, penindakan pelanggaran oleh perusahaan, hingga penolakan terhadap sejumlah regulasi yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja.
Aspirasi yang disampaikan para buruh mendapat respons positif dari DPRD Kabupaten Bandung Barat. Anggota Komisi IV DPRD KBB dari Fraksi PKS, Nur Sholehah, menegaskan pihaknya mendukung penuh tuntutan yang disampaikan para pekerja.
Menurut Nur Djulaehah , Komisi 4 yang membidangi urusan ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengawal setiap aspirasi masyarakat pekerja agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah yang berwenang.
“Kami pada prinsipnya mendukung apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi teman-teman buruh. Aspirasi ini akan kami kawal dan kami sampaikan melalui jalur resmi kepada DPR RI. Kami juga menilai ada sejumlah regulasi yang perlu ditinjau ulang karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi pekerja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dukungan tersebut merupakan sikap bersama Komisi 4 DPRD Kabupaten Bandung Barat.
Meski sebagian anggota komisi sedang menjalankan agenda kedinasan di luar daerah, seluruh anggota telah memberikan mandat dan dukungan terhadap perjuangan yang disampaikan para pekerja.
Dalam aksi tersebut, Koalisi Enam menyampaikan enam tuntutan utama, yakni mengoptimalkan fungsi
1. pengawasan ketenagakerjaan
2. menindak oknum pengawas yang terlibat dengan perusahaan outsourcing,
3. menindak tegas pengusaha yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan,
4. menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya,
5.mendesak lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berpihak kepada pekerja,
6.mendorong revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Para peserta aksi menilai keenam tuntutan tersebut merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh buruh di Kabupaten Bandung Barat.
Aksi yang berlangsung tertib dan kondusif itu dipimpin oleh perwakilan serikat pekerja yang tergabung dalam Koalisi Enam, yakni Budiman (DPC SPN), Dede Rahmat (KC FSPMI), Wagiminudin (DPC SBSI 92), Rian Iwansyah (DPC GOBSI), Dadang Suhendar (PC KEP SPSI), dan Roni Budianto (DPC LEM SPSI).
Melalui aksi tersebut, para buruh berharap pemerintah daerah, DPRD, hingga pemerintah pusat tidak hanya mendengar aspirasi yang disampaikan, tetapi juga mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan.
Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata soal tuntutan, melainkan upaya bersama untuk menghadirkan keadilan, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia. (An/Red)





