PC FSP KEP SPSI KBB Desak Audit Menyeluruh Pasca Sidak KDM, Jangan Ada Perusahaan Kebal dari Penegakan Hukum Ketenagakerjaan”

Bandung Barat – WarnaJembar.com // Polemik pasca inspeksi mendadak (sidak) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) terhadap sejumlah perusahaan di kawasan industri Padalarang dan Cipatat masih menjadi perhatian berbagai pihak. Di tengah dukungan terhadap langkah penegakan hukum tersebut, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Bandung Barat menilai pengawasan ketenagakerjaan harus dilakukan lebih luas agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda terhadap perusahaan.

Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten Bandung Barat, Dadang Ramon, menegaskan bahwa organisasinya mengapresiasi keberanian Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendorong penegakan norma ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan terhadap hak pekerja merupakan amanat yang wajib dijalankan oleh seluruh perusahaan tanpa terkecuali.

Meski demikian, Dadang menilai sidak yang dilakukan baru menyentuh sebagian kecil perusahaan, sedangkan di kawasan Padalarang dan Cipatat terdapat puluhan perusahaan lain yang bergerak di sektor serupa dan juga perlu mendapat pengawasan.

“Kami mendukung langkah Gubernur, tetapi penegakan aturan harus dilakukan secara menyeluruh. Jangan sampai muncul anggapan hanya sebagian perusahaan yang diperiksa, sementara perusahaan lain yang diduga melakukan pelanggaran justru tidak tersentuh,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, persoalan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga pembayaran upah sesuai ketentuan bukanlah persoalan baru.

PC FSP KEP SPSI KBB bahkan mengaku telah berulang kali menyampaikan laporan dan masukan kepada instansi terkait agar pengawasan diperketat.

Menurut Dadang, beberapa waktu lalu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat telah mengundang puluhan perusahaan untuk mengikuti pembinaan bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Namun, tingkat kehadiran perusahaan dinilai masih sangat rendah sehingga efektivitas pembinaan belum maksimal.

Karena itu, PC FSP KEP SPSI KBB berencana menyampaikan surat resmi kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat, DPRD Kabupaten Bandung Barat, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut berisi dorongan agar dilakukan pengawasan yang lebih menyeluruh terhadap seluruh perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Solusi Hemat Biaya Untuk Meningkatkan Komunikasi!

Sementara itu, Wakil Ketua II Bidang Advokasi dan Pembelaan PC FSP KEP SPSI Kabupaten Bandung Barat, Deden Sumpena, mengatakan pihaknya tidak hanya memikirkan proses penindakan terhadap perusahaan, tetapi juga memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi apabila muncul konsekuensi hukum maupun kebijakan lanjutan.

Ia mencontohkan kasus pekerja yang meninggal dunia namun keluarganya tidak memperoleh santunan karena perusahaan tidak pernah mendaftarkan pekerja tersebut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, peristiwa seperti itu menjadi bukti bahwa pelanggaran administrasi ketenagakerjaan berdampak langsung terhadap kehidupan pekerja dan keluarganya.

Selain itu, PC FSP KEP SPSI KBB juga menaruh perhatian terhadap isu penutupan sejumlah perusahaan pasca sidak. Jika kebijakan tersebut benar-benar terjadi, pemerintah diminta memastikan seluruh hak normatif pekerja, mulai dari pesangon, uang kompensasi hingga hak lainnya, dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

PC FSP KEP SPSI KBB berharap langkah yang diawali melalui sidak Gubernur Jawa Barat tidak berhenti sebagai tindakan sesaat, melainkan menjadi momentum reformasi pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung Barat.

Serikat pekerja menegaskan bahwa penegakan hukum akan memperoleh kepercayaan publik apabila dilakukan secara adil, konsisten, dan menyentuh seluruh perusahaan yang terbukti melanggar aturan tanpa pandang bulu. (An/Red)

Tinggalkan Balasan