Bisnis  

Apakah Akulaku Paylater termasuk pinjaman on-line?

Apakah Akulaku Paylater termasuk pinjaman on-line?


WARNAJEMBAR.COM – Dalam perjalanan semakin populernya pembiayaan virtual di Indonesia, banyak sekali orang yang bertanya-tanya apakah Akulaku Paylater termasuk dalam kategori pinjaman on-line. Akulaku Paylater merupakan produk dari PT Akulaku Finance Indonesia yang memungkinkan penggunanya berbelanja di berbagai platform tanpa membayar dimuka, tetapi memakai metode cicilan. Dengan cara yang lain dengan pinjaman tunai, Akulaku Paylater lebih fokus untuk memudahkan konsumen berbelanja dengan menggunakan cicilan.

Meski layanan Paylater dan pinjaman on-line (pinjol) tampak serupa, tetapi terdapat perbedaan signifikan di antara keduanya. Pinjaman on-line umumnya menawarkan dana tunai yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan, sedangkan Paylater dari Akulaku merupakan pembiayaan khusus pembelian produk dengan menggunakan service provider, bukan pinjaman tunai langsung. Selain itu, pengguna Paylater bisa untuk memilih tenor cicilan sesuai kebutuhan, sedangkan Pinjol memungkinkan penggunaan dana tunai secara tanpa dipungut biaya.

Selain perbedaan penggunaan, layanan Paylater Akulaku juga beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan multifinance. Hal ini memastikan Akulaku Paylater mengikuti peraturan keuangan yang berlaku, dengan cara yang berbeda dengan beberapa pinjaman on-line ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dan berisiko merugikan konsumen.

Secara keseluruhan, Akulaku Paylater bukanlah pinjaman on-line, meski tergolong layanan pembiayaan virtual. Fungsinya lebih sebatas pembelian produk secara mencicil dengan menggunakan service provider, bukan sebagai pinjaman tunai. Pengawasan dari OJK memberikan keamanan bagi pengguna layanan ini sesuai dengan peraturan keuangan di Indonesia.

Sumber : VRITIME



Source link

Baca Juga:  Plugo dan JFH Berkolaborasi Membahas Inovasi Mode