Arahan Menteri LH Hentikan Incinerator Mini, Kades Cikahuripan Minta Pemerintah Siapkan Jalan Keluar

Bandung Barat- Warnajembar.com //  Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang berada dalam kawasan Bandung Raya masih menjadi salah satu wilayah prioritas penanganan sampah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hingga awal 2026, Pemprov Jabar menyiapkan 84 unit insinerator tambahan untuk wilayah Bandung Raya, termasuk Kabupaten Bandung Barat, sebagai bagian dari upaya mengatasi krisis sampah yang kian kompleks.

Sejumlah wilayah di KBB sebelumnya telah menerima bantuan insinerator mini atau mesin olah runtah (Motah), baik yang difasilitasi oleh Pemprov Jabar maupun pemerintah kabupaten.

Teknologi ini sempat dinilai efektif sebagai solusi cepat untuk menekan volume sampah di tingkat desa.
Namun, kebijakan tersebut kini tengah dievaluasi.

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) pada Januari 2026 mengeluarkan arahan agar penggunaan insinerator mini dihentikan sementara dan digantikan dengan teknologi pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Perubahan kebijakan ini memunculkan pertanyaan di daerah, termasuk di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, yang telah lebih dulu menerima bantuan mesin insinerator mini.

Kepala Desa Cikahuripan, Oman Haryanto, S.H., menyampaikan bahwa pada tahap awal, keberadaan mesin tersebut cukup membantu desa dalam mengurangi tumpukan sampah harian.

“Sebagai penerima manfaat, tentu kami merasa terbantu. Di awal penggunaan, mesin ini cukup efektif,” ujar Oman.

Meski demikian, ia menegaskan pihak desa siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Jika memang ada keputusan resmi untuk menghentikan operasional incinerator mini, pemerintah desa akan mematuhinya.

“Kalau memang harus dihentikan, kami siap. Artinya pemerintah pasti sudah menyiapkan solusi lain. Yang penting penanganan sampah tetap berjalan,” katanya.

Oman menekankan bahwa persoalan utama bukan sekadar penghentian mesin, melainkan kelanjutan sistem pengelolaan sampah.

Jika incinerator tidak lagi digunakan, maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat diharapkan siap mengambil peran lebih besar, termasuk pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti atau melalui alternatif lain.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Jalannya Rusak Parah di Jalur Ngamprah Begini Ungkapannya

Terkait dampak lingkungan, Oman memastikan hingga kini tidak ada keluhan dari warga. Lokasi insinerator berada sekitar 200 meter dari permukiman, dan selama beroperasi tidak menimbulkan gangguan kesehatan.

“Alhamdulillah, sampai sekarang tidak ada komplain. Asapnya langsung ke atas dan tidak mencemari lingkungan sekitar,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada koordinasi resmi dari DLH KBB terkait tindak lanjut kebijakan penghentian insinerator mini.

“Saya baru mendengar kebijakan ini hari ini. Kalau nanti sudah ada surat resmi, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Selain itu, Oman turut menyoroti kondisi armada pengangkut sampah di Kabupaten Bandung Barat yang dinilai belum optimal.

Dari sekitar 30 armada yang tersedia, hanya sekitar 15 unit yang masih beroperasi maksimal, sementara sisanya dalam kondisi kurang layak.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama bagi desa-desa di wilayah hulu seperti Cikahuripan.

“Kami di wilayah hulu. Kalau penanganan di hilir tidak siap, maka sampah bisa kembali menumpuk,” tegasnya.

Oman pun mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.

Ia berharap pemerintah daerah segera menghadirkan solusi konkret agar penghentian insinerator mini tidak justru memicu krisis sampah baru di tingkat desa.

Ke depan, pemerintah desa dan masyarakat menantikan langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan sesuai dengan kebutuhan daerah. (Aa/Red)

Tinggalkan Balasan