Bandung Barat,Warna jembar.com // Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan prinsip keadilan dan pemerataan akses hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, yang digelar di Vila Pasundan, Komplek GBR 3, Kecamatan Ngamprah, pada Rabu, 12 November 2025.
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari Pemerintah Daerah, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dudy Prabowo, S.Sos., M.M.P., Analis Hukum, Hanik Setyowati, S.H., dan Kepala Bagian Hukum Setda KBB, Asep Sudiro, S.H., M.H.. Turut hadir pula perwakilan dari Polres Cimahi, Iptu Nuradi, S.H., serta Budiman dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat.
Dalam Wawancaranya, Kabag Hukum Asep Sudiro, S.H., M.H. menegaskan bahwa prinsip dasar dalam negara hukum adalah kesetaraan di hadapan hukum, tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berupaya memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang sedang menghadapi persoalan hukum.
“Semua warga sama di depan hukum. Bagi masyarakat yang secara finansial tidak mampu dan tengah menghadapi permasalahan hukum, pemerintah hadir untuk membantu. Bantuan ini nantinya akan disalurkan melalui lembaga bantuan hukum (LBH) yang telah menjalin kerja sama resmi dengan Pemda,” ujar Asep Sudiro.
Asep juga menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan bantuan hukum dilakukan dengan mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah daerah.
Setelah itu, permohonan tersebut akan diverifikasi untuk memastikan apakah kasus dan pemohon memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Jika disetujui, masyarakat akan didampingi oleh LBH yang telah ditunjuk. Biaya bantuan hukum tidak diberikan langsung kepada warga, melainkan dibayarkan oleh pemerintah kepada LBH setelah lembaga tersebut menyelesaikan pendampingan hukum sesuai ketentuan.
“Kami pastikan bantuan ini tidak diberikan secara tunai kepada penerima, tapi kepada lembaga yang benar-benar memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Prinsipnya adalah transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.
Program bantuan hukum ini, lanjut Asep, menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan bahwa keadilan tidak hanya milik mereka yang mampu, melainkan juga hak setiap warga negara, termasuk masyarakat miskin.
Selain memperkuat sinergi antara Pemda dan lembaga bantuan hukum, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ajang penting untuk memberikan pemahaman bagi aparat desa, lembaga masyarakat, serta pihak kepolisian tentang pentingnya akses keadilan yang setara dan perlindungan hukum bagi kelompok rentan.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berharap semakin banyak masyarakat yang memahami hak-haknya dalam mendapatkan bantuan hukum, serta membuka ruang kolaborasi antara Pemda dan LBH untuk memperluas jangkauan layanan hukum gratis di wilayah KBB. (AN/Red)






