WARNAJEMBAR.COM – Praktik menggesek uang tunai atau gestun yang semakin cukup banyak terjadi di kota-kota besar di Indonesia, menawarkan solusi cepat untuk dapatkan uang tunai dengan cara kartu kredit atau layanan paylater. Tetapi di balik kemudahan tersebut, Gestun membawa berbagai risiko besar, seperti kebocoran information pribadi, pencucian uang, dan kerugian finansial bagi penggunanya. Praktik ini juga melanggar peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Financial institution Indonesia yang menyatakan gestun merupakan transaksi ilegal dan berbahaya bagi stabilitas sistem keuangan.
Gesek tunai dilakukan dengan mengubah transaksi pembelian barang menjadi tarik tunai dengan cara service provider tertentu. Meski demikian transaksi ini terlihat seperti pembelian barang biasa, tujuan pada kenyataannya adalah untuk dapatkan uang tunai, bukan membeli barang. Praktik ini berpotensi membahayakan information pribadi nasabah dan meningkatkan risiko pencucian uang. Selain itu, meski terlihat mudah, Gestun berisiko menimbulkan masalah finansial bagi penggunanya.
Ketentuan pelarangan gestur tersebut tertuang dalam beberapa peraturan di Indonesia, antara lain Peraturan Financial institution Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang penggunaan kartu kredit, Surat Edaran Financial institution Indonesia, serta Undang-Undang Perbankan dan Perlindungan Konsumen. Semua peraturan ini memperjelas bahwa penggunaan kartu kredit untuk tujuan selain membayar barang atau jasa, seperti penarikan tunai ilegal, adalah melanggar hukum.
PT Akulaku Finance Indonesia dengan tegas menentang praktik gestun, khususnya yang melibatkan penggunaan layanan Akulaku Paylater. Sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan finansial pengguna, Akulaku menghimbau masyarakat untuk memakai layanan kredit secara bijak dan sesuai aturan. Untuk menghindari risiko yang lebih besar sekali, Akulaku juga memberikan pointers memakai restrict kredit dengan aman, termasuk menghindari pihak yang memberi isyarat dan setiap saat memeriksa keamanan transaksi virtual.
Sumber: VRITIME