WARNAJEMBAR.COM – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi memperkenalkan pemutakhiran daftar aset kripto yang diakui dan sah diperdagangkan di Indonesia dengan cara Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025. Sebanyak 1.396 aset kripto kini diakui, dengan tambahan 851 aset kripto. aset baru dan evaluasi kembali 545 aset lainnya. Langkah ini diambil sehari sebelum pengawasan aset kripto resmi dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pembaruan ini mendapat respon positif dari para pelaku industri, termasuk Tokocrypto yang lihat langkah ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang aman dan terpercaya. Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, peraturan ini juga memungkinkan bisnis untuk menawarkan lebih banyak sekali aset kripto yang memenuhi standar kepatuhan dan keamanan. Tokocrypto secepatnya melakukan penyesuaian daftar aset yang diperdagangkan, termasuk mengakhiri delapan token yang sepertinya tidak ada dalam daftar resmi.
Peraturan baru ini mengharuskan seluruh pedagang fisik aset kripto hanya memperdagangkan aset yang disetujui Bappebti. Tetapi beberapa pelaku pasar menyatakan bahwa proses pengajuan token baru sesekali memakan waktu yang cukup lama. Hal ini menjadi tantangan karena itu dinamika pasar kripto bergerak lebih cepat dibandingkan proses regulasi. Pembahasan dengan OJK diharapkan bisa menciptakan mekanisme yang lebih efisien tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.
Tokocrypto sebagai salah satu pemain utama industri kripto Indonesia terus berkomitmen memberi dukungan regulasi dan melindungi penggunanya. Dengan lebih dari 4,5 juta pengguna dan transaksi harian yang signifikan, Tokocrypto juga berencana beradaptasi dengan dinamika pasar sekaligus memastikan keamanan transaksi dengan cara fitur-fitur yang membantu pengguna mengelola asetnya dengan aman.
Sumber: VRITIME