Bea Cukai Musnahkan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Bandung Barat, Finari Manan Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penegakan Hukum

Bandung Barat, WarnaJembar.com // Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat terus menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Pada Selasa (29/10/2025), Bea Cukai bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali melaksanakan pemusnahan besar-besaran Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan atas barang kena cukai ilegal.

Pemusnahan tersebut dilakukan secara terbuka di lapangan parkir Ex Giant Supermarket Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam kegiatan itu, dimusnahkan 6,8 juta batang rokok ilegal, rokok elektrik, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total nilai barang mencapai Rp10,07 miliar serta potensi kerugian negara sekitar Rp5,15 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector melalui tindakan yang tegas, transparan, dan akuntabel.

“Pemusnahan ini adalah langkah nyata Bea Cukai dalam menjaga industri legal dan memastikan tidak ada ruang bagi peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Barat,” ujar Finari.

Pemusnahan kali ini merupakan hasil tindak lanjut dari kegiatan pengawasan Bea Cukai selama periode 1 April hingga 31 Juli 2025, dengan rincian sebagai berikut:

No Jenis Barang Kena Cukai Ilegal Jumlah Barang Perkiraan Nilai Barang Potensi Kerugian Negara

1. Sigaret (rokok) 6.846.208 batang Rp10.017.420.080 Rp5.113.488.608

2. Rokok elektrik 37.220 ml Rp42.366.100 Rp23.671.920

3. MMEA (minuman beralkohol) 360 botol (212,7 liter) Rp10.635.000 Rp21.482.700
Total Rp10.070.421.180 Rp5.158.643.228

Seluruh barang yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan serta dibakar agar tidak bisa dimanfaatkan kembali.

Finari menjelaskan, kegiatan ini menjadi pemusnahan kedua sepanjang tahun 2025 yang diselenggarakan Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya, pada Juli 2025, Bea Cukai juga telah memusnahkan 22 juta batang rokok ilegal senilai hampir Rp30 miliar.

Baca Juga:  Meningkatkan Daya Saing Usaha: Strategi Pengelolaan Ekspor-Impor

Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 September 2025, Bea Cukai Jawa Barat mencatat 1.875 penindakan dengan total 76,2 juta batang rokok ilegal dan nilai barang mencapai Rp114,29 miliar.

Dalam waktu yang sama, terdapat 18 kasus penyidikan pelanggaran pidana cukai, di mana 12 di antaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kami tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga melakukan pembinaan dan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya membeli produk legal. Setiap batang rokok ilegal berarti kerugian bagi negara dan ancaman bagi industri legal,” tambah Finari.

Pemberantasan barang kena cukai ilegal dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin resmi dapat dikenai pidana penjara 1–5 tahun dan denda minimal dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Finari juga menegaskan, Bea Cukai menerapkan prinsip ultimum remedium, yaitu penegakan hukum pidana sebagai langkah terakhir jika pelanggaran tidak dapat diselesaikan secara administratif.

“Kami tetap mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis, tetapi terhadap pelanggaran yang merugikan negara, kami tidak akan ragu mengambil tindakan hukum tegas,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Finari Manan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung upaya pemberantasan cukai ilegal, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, hingga masyarakat.

“Kolaborasi dan sinergi semua pihak menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan industri legal yang sehat dan berdaya saing. Langkah ini juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tutupnya.

Dengan Pemusnahan Ini, Bea Cukai Tegaskan:

Tak Ada Tempat Bagi Rokok Ilegal di Jawa Barat Transparansi dan Penegakan Hukum Adalah Harga Mati. (An**)