Ekonomi bisnis, WARNAJEMBAR.COM – Pemerintah Dengan menggunakan Kebijakan Paling kontemporer melarang penjualan fuel 3 kg LPG di tingkat ritel.
Sebaliknya, orang disarankan untuk membeli LPG bersubsidi langsung di pangkalan resmi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi lebih ditargetkan dan menghindari permainan harga di tingkat ritel.
Peluang upaya sebagai foundation fuel Sekarang terbuka lebar untuk orang yang ingin melakukan bisnis di sektor ini.
Kebutuhan tinggi untuk LPG membuat bisnis dasar mempunyai prospek yang menjanjikan.
NamunSebelum memulai, calon pemilik foundation perlu memahami persyaratan, modal awal, dan keuntungan Dapat diperoleh.
Baca juga: Malaysia memegang warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam kasus penembakan dari 5 warga negara Indonesia di Selangor, inilah faktanya
Distribusi LPG 3 kg adalah wajib dengan cara pangkalan resmi
Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gasoline Bumi No. B-570/mg.05/DJM/2025, mulai 1 Februari 2025, 3 kg LPG hanya bisa didistribusikan langsung ke pengguna akhir, seperti rumah tangga, bisnis mikro, petani, dan nelayan yang memenuhi persyaratan.
Dengan aturan ini, pengecer sepertinya tidak lagi diizinkan untuk menjual LPG 3 kg kepada masyarakat.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil mengadakan Ulangi distribusi LPG agar lebih efisien dan memastikan harga jual sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Ini adalah bagian dari Pengaturan distribusi dengan begitu harga yang diterima oleh masyarakat sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengecer yang ingin terus menjual Dapat Daftarkan sebagai foundation resmi dengan memperoleh nomor nomor yang mencoba (NIB), ” menyampaikan Yuliot pada hari Senin 3 Februari 2025.
Baca juga: dapur umum tanpa biaya makan makan bergizi di rawamangun bisa inspeksi mendadak dari prabowo
Biaya dan proses pendaftaran dasar Bensin Elpies
Untuk mendirikan agen LPG, ada ketentuan luas lahan harus sesegera terpenuhi. Lokasi agen wajib mempunyai lebar minimal 165 m², sementara itu LPG Stasiun Pengisian Massal (SPBE) harus sesegera mempunyai enviornment setidak-tidaknya 4.150 m² (83 mx 50 m).